BONDOWOSO, IndonesiaPos
Anggota Komisi I DPRD Bondowoso mengancam akan mengajukan hak interpelasi jika rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang 220 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati.
Hal itu ditegaskan oleh Yondrik, bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menurutnya, fungsi KASN mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
“Dalam melaksanakan fungsinya, KASN menerbitkan rekomendasi atas hasil pengawasannya. Syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 undang undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,”kata politisi Partai Golkar ini. Kamis (7/12/2023).
Yondrik menyatakan, bahwa posisi KASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 32 ayat 3 disebutkan, hasil pengawasan KASN yang disampaikan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Pj Bupati Bondowoso Bangbang Soekwanto.
Sehingga di dalam UU ASN sudah dipaparkan berbagai macam sanksi yang akan diterima PPK, jika tidak melaksanakan rekomendasi KASN.
“Ini tidak saja hanya sanksi teguran. Bisa juga sampai dimakzulkan, karena tidak menjalankan rekomendasi KASN. Kami sebagai Komisi I, jika itu tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati Bondowoso, maka kami akan mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPRD Bondowoso,”tegasnya.
Yondrik menyatakan, berdasarkan perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 149 huruf c, DPRD memiliki fungsi pengawasan. Ditambah lagi, sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 153 huruf b, bahwa DPRD mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Eksekutif saat ini hanya melaksanakan rekomendasi KASN 8 pejabat Eselon II yang dikembalikan ke posisi jabatan semula, sedangkan rekomendasi KASN untuk mengembalikan 220 pejabat administrasi ke posisi jabatan semula belum dilaksanakan,”ungkapnya.
Yondrik menilai, Pj Bupati Bondowoso sampai saat ini masih tidak melaksanakan amanah UU Nomor 5 Tahun 2014, berupa tidak melaksanakan rekomendasi KASN yang bersifat wajib.
Seharusnya, 220 ASN itu sudah dikembalikan ke posisi jabatan semula. Hal itu berdasarkan rekomendasi KASN Nomor: B-3002/JP.01/08/2023 yang memutuskan proses mutasi mulai periode Januari sampai Juni.
Yondrik menganggap Pj Bupati menyalahi pelanggaran sistem merit dan menyalahi prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan yang ada.
“Pelaksanaan hak interpelasi terhadap Pj Bupati Bondowoso jika tidak melaksanakan amanah undang undang merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD yang diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 pasal 159 ayat (1) huruf a, ayat (2),” imbuhnya.
Ditegaskan, pihaknya sudah sering kali menyampaikan dalam rapat-rapat komisi, dari sejak awal terjadinya mutasi yang carut marut, sehingga KASN merekomendasikan kepada PPK untuk segera dikembalikan ke posisi jabatan semula.
Menurutnya, anggota DPRD bekerja bukan berdasar suka atau tidak suka. Namun legislatif bekerja dalam naungan aturan atau perundang undangan yang ada.
“Soal rekomendasi KASN ini bukan seenaknya, semau gue, karena titipan sana sini. Kami menduga hal hal semacam ini terjadi dalam proses pengembalian ASN ke jabatan semula. Kalau boleh kami meminjam kata kata Bung Karno ‘rasa tidak enak akan menghilangkan profesionalisme’. Kata ini sepertinya cocok disematkan terkait rekomendasi KASN yang tidak dilaksanakan secara utuh sampai saat ini,”imbuhnya.
Hingga saat ini Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto belum bisa dikonfirmasi terkait 220 ASN yang belum dikembalikan itu.
Ketua Bawaslu Minta Pidanakan Anggotanya Yang Tak Profesional