<

Komisi I DPRD Bondowoso Sesalkan 5 ASN Masuk Rekomendasi KASN Dipertahankan

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Anggota Komisi I DPRD Bondowoso Harly menyesalkan 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk di dalam surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dipertahankan.

“Kalau Mutasi yang gaduh di Bondowoso itu dalihnya adalah kebutuhan organisasi, seharusnya PNS yang ditunjuk untuk menduduki jabatan memiliki kompetensi, kemampuan, dan pengalaman di bidangnya,” kata Harly,  Senin (11/4/2022) kemarin.

Menurutnya, seharusnya 5 orang ASN menduduki jabatan pasca mutasi dan promosi yang bermasalah itu tidak memiliki kompetensi, visioner, dan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah dilapangan, tidak dipertahankan.

Selain itu, ada 3 orang Guru fungsional PNS, yang dimutasi menduduki jabatan struktural administrasi, maka jelas mereka tidak memiliki Kompetensi karena tidak pernah memiliki pengalaman di bidang ilmu pemerintahan.

“Dan juga saat menjadi Guru tidak ada langkah visioner dan prestasi yang layak dibanggakan untuk bisa dijadikan pembenar, sehingga mereka tidak pantas dipromosikan dengan mengalih statuskan dari jabatan fungsional ke jabatan struktural,” ujarnya.

Harly menambahkan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.

“Dalam Peraturan itu disebutkan, instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan,”kata Harly.

Dia menyatakan, jika melihat kemampuan dan kompetensi dari ketiga orang guru fungsional PNS yang minim prestasi, Pemkab Bondowoso harus mengirimkan dua pimpinan OPD dan satu Kabid untuk melobi KASN.

Padahal, tambah Harly, PNS di jabatan Struktural dengan pangkat 3D di lingkungan Pemkab Bondowoso ini sangat banyak, sehingga tidak harus mengimpor dari guru, apalagi di Bondowoso kekurangan guru yang tidak sedikit. Menurutnya, mereka lebih pantas dan layak menduduki jabatan pengawas yang dijabat oleh Tiga orang PNS yang berasal dari PNS jabatan fungsional Guru.

“Ini menjadi sebuah bukti, bahwa Pemkab Bondowoso tidak berdasarkan Sistem merit dalam pendekatan pengelolaan SDM ASN untuk melaksanakan mutasi,”kata politisi PKB asal Dapil II ini.

Menurut Harly, Pelaksanaan sistem merit pada manajemen SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal penting sebagai upaya mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing.

” Sehingga muncul keadilan bagi PNS dengan kompetensi, prestasi dan kinerja yang tinggi tentu akan mendapatkan kesempatan berkembang yang lebih baik. Meskipun PNS tersebut bukan teman satu almamater atau satu organisasi dengan pimpinan OPD terkait,” imbuh Harly.

Dijelaskan Herly,  membaca pasal 61 ayat (1)  PP 19 tahun 2017 ketiga guru tersebut tidak boleh keluar dari jabatan di luar pendidikan dan di pasal 61 ayat (2) untuk keluar dari jabatan guru dia harus sudah mengabdi minimal 8 tahun dan Kebutuhan guru telah terpenuhi.

“Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan, bahwa Bondowoso masih mengalami kekurangan guru 30% dari total kebutuhan guru yang harus dipenuhi,” imbuhnya.

Mantan Kades Cerme ini menambahkan, banyak beredar gunjingan di masyarakat  ada dugaan praktik jual beli jabatan di proses mutasi dan promosi itu, indikasinya dugaan jual beli jabatan aturan ditabrak dan terkesan mati-matian OPD terkait mempertahankan 5 ASN yang masuk rekomendasi KASN.

” Masyarakat, LSM dan media harus kita awasi bersama, agar PNS yang menduduki jabatan di lingkup Pemkab Bondowoso betul betul memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan regulasi bukan karena membayar sejumlah uang,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris LSM Berdikari Bondowoso, Taufik Hidayat, sudah menduga, jika ASN yang lima orang itu dipertahankan oleh KASN, sehingga sudah jelas dan nyata jika KASN diduga menjilat ludahnya sendiri.

“Saya sudah curiga, ketika mendengar pernyataan Sekda, terkait 5 orang ASN dari 6 orang, akan dikoordinasikan dengan pihak KASN, dan akhirnya terbukti jika KASN tidak konsisten dengan surat rekomendasinya yang di buat sendiri,”tegasnya.

Seharusnya, KASN lebih melihat lebih detail menyikapi persoalan mutasi dan promosi ASN di Pemkab Bondowoso. Sebab, sejak awal pemerintahan Bupati Salwa ini mutasi dan promosi ASN selalu menimbulkan kegaduhan, bahkan hingga sekarang.

“Kenapa selalu gaduh dan ribut, karena aturan mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Bondowoso selalu menyipang dari aturan, dan sebetulnya ini yang perlu dipahami oleh KASN, bukan menambah carut marut persoalan di Bondowoso,”imbuhnya.

BERITA TERKINI