<

Komisi II DPRD Bondowoso Himbau 9 Pedagang Pasar Induk Wajib Ikuti Aturan Pemerintah

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Pemerintak Kabupaten Bondowoso berencana akan mengelola pasar induk sesua Standart Nasional Indonesia (SNI). Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pasar kota.

Sehingga, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso Andi Hermanto meminta pedagang pasar induk bondowoso untuk mengikuti kebijakan dan aturan Pemerintah terkait kontek penertiban.

Di ketahui sebelumnya ada 9 pedagang di pasar induk Bondowoso yang menolak untuk di relokasi ke lapak baru di lantai 2. Dilain pihak, ada penduduk di sekitar pasar menyurati Bupati Bondowoso, yang meminta penertiban dan penataan pasar yang berada di luar area pasar.

“Karena menurut penduduk sekitar pasar induk itu, akibat pedagang yang tidak tertib telah menimbulkan kemacetan di ruas jalan kota Bondowoso,”ujar Andi Hermanto.

Andi berharap kepada para pedagang, jangan sampai dipengaruhi oleh orang lain. Sebab, keberadaan pedagang itu karena kepedulian pemerintah, sehingga warga diberi tempat untuk berjualan. “Tapi harus mematuhi aturan yang berlaku,”tegasnya.

Andi mengaku jika kebijakan Pemerintah itu ada positip dan negatipnya. Namun, yang harus dipikirkan adalah kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat Bondowoso pada umunya. Bukan hanya kepetingan segelintir orang.

Kata Andi, ada sebagian kecil yang merasa tidak di pedulikan atau kurang di perhatikan atas kebijakan Pemerintah, itu hal yang biasa.

Dia juga minta kepada Pemerintah agar menegakkan aturan yang telah dibuat. Jangan kemudian karena ada segelintir orang atau pedagang yang mengaku merasa dirugikan kemudian mengorbankan yang lebih banyak.

“Itu tidak boleh terjadi, tentunya pedagang harus menyadari kewajibannya sebagai pedagang yang telah mendapat fasilitas dari pemerintah, maka wajib hukumnya mentaati peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah,”tegasnya.

BERITA TERKINI