<

Komisi II DPRD Mendorong Pasar Induk Bondowoso Harus Ber-SNI

Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto
KETUA KOMISI II DPRD BONDOWOSO, ANDI HERMANTO. S.Sos.

BONDOWOS0-IndonesiaPos

Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, akhirnya angkat bicara terkait polemik pasar induk. Ia menilai persoalan pasar ada orang-orang sengaja menghembuskan keluar untuk membuat suasana menjadi gawat.

Berbicara masalah penutupan pintu bongkar muat yang sudah ditutup tiga bulan yang lalu. Kemudian setelah itu terjadi protes kepada pengelola pasar. Sehingga ada yang mengaku penjualan menurun.

“Menurut saya, penyebabnya penjualan bukan masalah pintu ditutup, tapi memang karena ada penyebab lain, yakni masalah wabah covid-19, masyarakat sekarang enggan untuk keluar, dan kejadian itu tidak hanya terjadi di pasar Bondowoso, tapi diseluruh Indonesia bahkan dunia,”kata Andi Hermanto.

BACA JUGA : Manuju Pasar SNI, Pedagang Sayur Tak Boleh Berjualan di Pintu Bongkar Muat

Andi juga meminta masyarakat pedagang agar tidak terpancing oleh isu dan provokasi yang dapat merugikan pedagang itu sendiri. Saat ini menurut Andi, tak perlu mengkambing hitamkan pengelola pasar, tapi bagaimana para pedagang berupaya untuk menjadi pedagang yang baik dan profesional tanpa menyalahkan pihak lain.

“Bagaimana kita sekarang berusaha dan berdoa agar kasus corona ini dapat segera diatasi, agar para pengunjung tidak takut untuk berbelanja ke pasar, dan jualan para pedagang bisa laku,”ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mendukung dan mendorong upaya pemerintah untuk menjadikan pasar induk Bondowoso ber-Standar nasional Indonesia (SNI), karena hal itu penting untuk dilakukan dan menunjukkan bahwa Bondowoso mampu bersaing dengan pasar-pasar diseluruh Indonesia, manjadi pasar yang baik, jangan sampai pasar itu menjadi kumuh dan kelihatan tidak sehat.

“Saya minta kepada kepala pasar, untuk melaksanakan aturan sesuai dengan petujuk tehnis yang ada, jangan dikurangi, bahkan harus ada inovasi, dan DPRD akan mendukung Pasar Induk Bondowoso menuju SNI,”imbuhnya.

Andi menambahkan, Dinas terkait harus melaksanakan penataan yang lebih baik sesuai dengan keweangannya, sehingga tidak merugikan pedagang pasar dan masyarakat sekaligus juga menata petugas yang ada jangan sampai menyalahgunakan kewenangannya. “Dan yang lebih penting gafi tidak ada diskriminasi terhadap pedagang,”pungkasnya. (susy)

BERITA TERKINI