BONDOWOSO, IndonesiaPos – Setelah Komisi II DPRD Bondowoso mengungkap kelebihan pupuk subsidi sebanyak 6 ribu ton pada tahun 2021, distributor mulai pasang badan. Bahkan, menuding Dinas Pertanian yang menyebabkan kelangkaan pupuk di Bondowoso.
Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mengemukakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dan informasi kelebihan pupuk bersubsidi tahun 2021. Sebab, seharusnya pupuk itu tidak langka, karena kelebihannya terlalu banyak.
“Makanya, dalam waktu dekat kami akan mengundang Distributor untuk menjelaskan kelebihan pupuk 6ribu ton itu, karena nilainya mencapai miliaran rupiah,”katanya.
Andi menduga, ada mafia pupuk yang bermain sehingga harus diungkap. Karena jika pemain pupuk ini tidak terungkap, maka selamanya masyarakat petani akan menjadi korban.
“Kami tidak bisa menjustise siapa mafia pupuk itu, kami hanya menduga ada permainan pupuk yang masif. Nah agar bisa mengatahui kemana larinya 6 ribu ton pupuk itu, kami akan mengundang para distributor untuk menanyakan itu,”ujarnya.
Andi minta kepada Distributor dan Dinas Pertanian jangan saling menyalahkan, karena faktanya petani selalu menjerit pupuk langka. “Kalaupun pupuk bersubsidi itu ada, harganya mencekik, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET),”imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu distributor pupuk di Bondowoso yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, amburadulnya tata niaga pupuk di Bondowoso salah satunya ulah dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Dinas Pertanian.
“Terbukti ada orang yang sudah mati tercatat di RDKK atau rencana definitif kebutuhan kelompok itu terjadi di Pakem,”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Hendri Widotono menjawab tudingan distributor pupuk. Terkait persoalan pupuk yang terjadi di Bondowoso, baik itu kelangkaan pupuk maupun harga pupuk subsidi Dinas Pertanian tidak tahu menahu.
Menurut Hendri, yang menjual pupuk bukan dinas tapi distributor dan kios bukan Dinas Pertanian.
Hendri menyebutkan, Dinas Pertanian hanya menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang kemudian dikirim ke Distributor melalui kios.
Jadi penjualan pupuk itu bukan ranah Dinas Pertanian, Namun itu menjadi wewenang dari distributor dan kios pupuk, “kata Hendri Widotono kepada IndonesiaPos. Jumat (4/2/2022).