JAKARTA — IndonesiaPos
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan, penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Jika penegakan hukum dipengaruhi tekanan opini publik, lanjutnya, berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan.
Pernyataan tegas politikus Golkar ini, merespons fenomens ‘no viral no justice’ yang digaungkan masyarakat dalam menyoroti persoalan hukum. “Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.
Jika keadilan hadir setelah kasus viral, ia menuturkan, berpotensi muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas. Jadi, bukan bekerja profesionalitas.
“Fenomena ‘no viral no justice’ harus dijadikan sebagai momentum melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh. Yakni, baik dalam aspek struktural, kultural, maupun teknologi,” ucap Bamsoet.
Reformasi hukum ke depannnya, kata Bamsoet, harus mampu memastikan aetiap laporan masyarakat diproses. Dengan harapan, diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menunggu tekanan dari media sosial.
“Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau. Ke depan perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka,” ujar Bamsoet.
Sejatinya, pembaharuan hukum tidak bisa bergantung pada perundang-undangan semata. Banyak inovasi hukum yang lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi, maupun gerakan sosial masyarakat.
“Fenomena ini sebagai bagian dari dinamika yudikalisasi politik. Di mana lembaga peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berperan menjaga batas konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” kata Bamsoet.
Sebelumnya, Guru PKN SMA Katolik Regina Pacis Bajawa, Maria Margareta Beo Wae juga menyoroti fenomena tersebut. Fenomena ‘no viral no justice’ dinilainya sebagai tantangan etika digital.
Ia menilai, kekuatan viral di media sosial kerap memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum. Menurut Maria Margareta, gotong royong generasi muda kini bertransformasi ke ruang digital melalui kolaborasi dan solidaritas daring.
“Istilah No Viral No Justice menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap sistem. Tapi kita tidak boleh menjadikan viral sebagai satu-satunya alat mencari keadilan,” kata Maria Margareta dalam Program Obrolan SPADA Pro 2 RRI Ende, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menjelaskan, gotong royong digital dapat berdampak positif melalui penggalangan dana daring hingga pencarian orang hilang. Donasi cepat secara online, katanya, mencerminkan nilai sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial.
Namun demikian, ia mengingatkan potensi penyalahgunaan solidaritas digital yang dapat berubah menjadi perundungan massal. Atau, penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Gunakan rumus sederhana sebelum membagikan informasi, cek sumbernya, bandingkan dengan media lain, dan periksa tanggalnya. Jangan sampai niat gotong royong justru melukai orang lain,” katanya.
Komisi IX DPR RI Minta BGN Perketat Pegawasan SOP Program MBG