<

Komisi III DPRD Blitar Temukan Bangunan Gedung RS Ngudi Waluyo Terkesan Asal-Asalan

BLITAR, IndonesiaPos – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menilai pembangunan gedung baru Rumah Sakit (RS) Ngudi Waluyo Wlingi belum sesuai dengan expektasi progres pelaksanaanya, dan terkesan asal-asalan. Meski sudah mengalami pengajuan perpanjangan waktu. Anggota Dewan menemukan bangunan tembok yang sudah retak.

Ketua Komisi III, Sugianto melalui Sekretaris Komisi III mengatakan, bangunan gedung 4 lantai dengan anggaran 24 milyar lebih yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat ini, banyak yang sudah rusak, bahkan, sudut ruangan kurang presisi dan kamar mandi Water closet (WC) belum terpasang dengan alasan ada kesalahan letak.

“Kami tadi melihat  ada beberapa kerusakan di bangunan gedung baru, kami sangat kecewa dengan pelaksana, masak bangunan bernilai puluhan milyar kok pemasangan closet saja sampai ada kesalahan, tembok didedel, ini menjadi catatan untuk di evaluasi, bagaimana rekanan membaca gambar, masang closet saja kliru,”papar Panoto.

Menurutnya, ketidak sempurnaan hasil mutu bangunan yang tidak bagus ini, adalah dampak dari adanya perpanjangan waktu. Sehingga  pekerjaan terkesan buru-buru karena dikejar waktu. Sedangkan, pekerjaannya sudah habis masa kontrak per bulan Desember 2021.

Akhirnya, dari pihak kontraktor minta tempo dan menyanggupi perbaikan kembali dalam jangka  waktu 3 minggu. Atas kesanggupan itu Komisi III sangat berharap agar PPTK dapat melakukan pengawasan lebih maksimal.

“Ini akan menjadi catatan kami Komisi III kususnya kepada pihak kontraktor, dari space waktu penyempurnaan 3 Minggu agar hasil pekerjaan yang tidak bagus agar segera diperbaiki,”tandasnya.

Semenatara itu, anggota Komisi III, Sunarto saat beraudiensi dengan Pihak RS dan pihak pelaksana, juga menilai carut marutnya pembangunan gedung baru tersebut, juga sebagai akibat karena ketidak terbukaan antara manajemen RS Ngudi Waluyo sebagai PPTK.  Sehingga, Komisi III kesulitan untuk mendapatkan dokumen kontrak  yang memuat tentang RAB, Design Gambar Perencanaan, akibatnya Komisi III mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan.

“Sesuai tupoksinya tugas Komisi III melakukan pengawasan. Tugas kami membantu RS, apakah pekerjaan yang dilakukan kontraktor sudah sesuai Spek Tehnik apa belum.  Karena tidak didapat dokumenya, Komisi kesulitan mengawasi. Masak minta dokumen kontrak saja tidak di kasih,”katanya.

Dia menambahkan, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan mutu kualitas bangunan lebih baik. “Kami tidak minta apa apa, hanya butuh dokumen sebagai dasar kami saat akan melakukan pengawasan terhadappembangunan gedung RS ini,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, PPK RS, Eko Yunaeti, mengaku, pihaknya menerima saran Komisi III termasuk melakukan pengawasan ketat bersama konsultan pengawas, karena keterlambatan pembangunan, pihak RS.Ngudiwaluyo juga akan menerapkan sangsi denda sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, dan atas keterlambatan itu pelaksana dikenai denda sebesar 894 juta rupiah lebih, dan denda akan dikembalikan ke Kas Negara. (Lina)

BERITA TERKINI