<

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Panggil Tim Satgas Percepatan Berusaha Bahas Persoalan 2 Investor

BLITAR, IndonesiaPos – Dua persoalan investor yang berada di Desa Rejoso Kecamatan Binangun, berupa pendirian pabrik gula Rejoso Manis Indo (RMI) dan persoalan limbah PT Greenfield peternakan sapi perah di desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi.

Selain itu, adanya pengelolaan limbah padat dan limbah cair. Sementara kasus  PT Rejoso Manis Indo terkait antrian armada pengangkut tebu yang menimbulkan kemacetan arus lalulitas Blitar-Malang, sehingga mengganggu usaha masyarakat sekitar.

Terkait dengan persoalan tersebut, membuat anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Komisi III gierah. Sehingga pihak legislatif memanggil dua investor ke gedung parelemen untuk dimintai kalarifikasi pada Jum’at sore ( 03/07/20).

Tidak hanya kedua investor,  Komisi III juga memanggil Tim Satuan Tugas Percepatan Berusaha Pemkab Blitar untuk membahas persoalan yang terjadi di lapangan. Bahkan, tim percepatan berusaha menghadirkan sejumlah OPD terkait, seperti  Dinas PUPR, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan dan dinas lain yang tergabung dalam tim ini.

BACA JUGA : Komisi III DPRD Bersama OPD Kabupaten Blitar Akan Membahas Sejumlah Persaoalan

Mereka diajak duduk bersama untuk membahas progres repot yang sudah dilakukan selama ini, khususnya oleh pihak PT Greenfield persoalan limbah masih berdampak pencemaran lingkungan dan belum sepenuhnya teratasi.

Sekertaris Komisi III, Panoto usai rapat menyatakan, saat ini fokus pada persoalan kemacetan. Untuk mengatasi persoalan yang ditimbulkan oleh dua investor ini, Komisi III minta agar Tim Satgas Percepatan Berusaha segera melakukan langkah preventif terhadap PT RMI untuk menghindari kemacetan.

Panoto minta agar segera melakukan penertiban, kerjasama dengan lintas sektor secara global dan tidak secara parsial, dan diharapkan OPD terkait harus melibatkan Polres Blitar, Dinas Perhubungan segera melakukan tindakan kongkrit untuk pelanggaran yang ditimbulkan berupa kemacetan.

BACA JUGA : Komisi III DPRD Kota Blitar Tinjau Persiapan Pembangunan Infrastruktur

“Kami minta agar Satgas Percepatan segera memulai dan melakukan tindakan larangan parkir disembarang tempat, ini tugas Dinas Perhubungan dengan konsekwensi sangsinya, melakukan kerjasama secara formal dengan pihak Polres dalam melakukan tugas fungsi kinerjanya,”tegas Panoto.

Menurutnya, untuk menigkatkan kesejahteraan petani, pihaknya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Blitar membuat MOu dengan PT RMI yang intinya mengutamakan tebu milik petani lokal Blitar, dan tidak mengambil tebu dari petani daerah lain.

Panoto mengakui jika kendalanya saat ini tebu di Blitar raya masih banyak yang belum panen untuk memenuhi kebutuhan pabrik RMI, sehingga petani tebu luar daerah masuk ke pabrik gula RMI. Akibatnya, melubernya armada-armada pengangkut tebu ini, karena masalah harga di RMI lebih tinggi dibanding pabrik gula lainya di Jawa Timur.

BACA JUGA : Komisi III DPRD Gelar Raker Dengan Sejumlah OPD Bahas Kinerja Tahun 2019-2020

“Dengan kondisi seperti itu secara otomatis petani tebu diluar Kabupaten Blitar berbondong-bondong mengirim hasil panen tebunya ke Blitar, sementara area parkir milik PT RMI tidak memadahi, karena  membangun zona parkir. Sehingga antrean saat timbang giling di pabrik tidak tertampung, itu yang disampaikan oleh perwakilan PT. RMI,”ungkapnya.

Masalah perijinan, kata dia, dampak analisa lingkungan (Amdal), juga dibeberkan kalau ke dua investor ini masih belum lengkap, seperti amdal lalulintas, amdal lingkungan PT RMI, belum termasuk pengelolaan limbah industri yang mencemari lingkungan. Dan diharapkan investor di Kabupaten Blitar ini benar-benar ada nilai tambah bagi masyarakat sekitar, jangan justru sebaliknya yaitu meresahkan masyarakat.

“Dalam pertemuan dengan para pihak saat itu, baik tim Satgas Berusaha maupun investor ada 4 point kesepakatan mengatasi persoalan di lapangan yang berakibat fatal terhadap masyarakat sekitar. Dengan point-point itu kami tidak ingin lagi ada laporan dari masyarakat yang mengeluh, OPD segera melakukan penertiban, kami mendorong kepada Satgas percepatan berusaha segera mengatasi masalah-masalah yang muncul,”pungkasnya (Lina)

BERITA TERKINI