BLITAR – IndonesiaPos
Berdasarkan hasil rapat kerja gabungan komisi II dan III DPRD kota Blitar bersama OPD terkait merekomendasikan kepada pemerintah kota Blitar melakukan evaluasi terhadap proses perizinan minimarket berjaringan dan tidak menerima pengajuan pembukaan minimarket berjaringan yang baru.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD kota Blitar Totok Sugiarto usai Raker Gabungan Komisi II dan III bersama Dinas Penyertaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( DISPERINDAG) Kota Blitar, di gedung Paripurna DPRD kota Blitar, Selasa (14/1/2025).
Sesuai ketentuan “Pasal 22 , Ayat 2 Peratruan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan disebutkan bahwa Minimarket Jaringan diarahkan pada system Jaringan Jalan sebanyak 17 ruas jalan dan hanya untuk 22 Toko Swalayan, artinya diluar zonasi tersebut itu dianggap tidak memenuhi ketentuan alias ilegal oleh karena itu kita meminta pemerintah untuk menertibkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Totok Sugiarto yang sekaligus Anggota Komisi III DPRD kota Blitar menyampaikan, berdasarkan rapat komisi III memiliki catatan strategis bahwa terdapat mini market jaringan yang disinyalir melanggar ketentuan Perda no 1 tahun 2018
tersebut misalnya di Jalan Mahakam , Jalan Bali Jalan Veteran dan Jalan Kali Brantas disebutkan paling banyak 1 Toko namun faktanya setelah terpenuhi 1 Toko kini bermunculan minimarket baru di ruas jalan dimaksud.
Selebihnya terkait Jarak Minimarket dengan Pasar Rakyat Minimal 500 meter namun ada minimarket dengan jarak yang kurang dari 100 meter masih operasional, hal tersebut jelas jelas bentuk pelanggaran Peraturan Daerah.
“Bahwa mini market jalan dikota Blitar itu harusnya 22 sesuai dengan ketentuan Perda dan mengingat banyaknya mini market yang buka diluar sistem jaringan jalan yang ditentukan itu kita anggap Ilegal,”tandasnya.
Totok menambahkan, atas nama komisi III dan fraksi PKB memberikan waktu sampai dengan 1 Maret 2025 Kepada Pemerintah Kota Blitar agar segera melakukan penertiban minimarket jejaringan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“oleh karena itu kami meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi melakukan penertiban sesuai dengan amanat Perda no 1 tahun 2018 tepatnya pasal no 22 ayat 2,” imbuhnya. (Lina)
Antisipasi Penimbunan Migor, Anggota Polsek Gampengrejo Lakukan Sidak Minimarket