BLITAR, IndonesiaPos
Hingga kini pandemi covid-19 masih berlangsung. Berbagai upaya pencegahan dan penanganan dampak pandemi dilakukan baik oleh pemerintah dan masyarakat.
Pandemi covid-19 sudah mewabah 1,5 tahun lebih. Namun kasus positif covid-19 masih menunjukan trend yang meningkat dengan angka kematian yang bertambah.
Selain ini pandemic covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 lalu, kini berdampak diberbagai sector kehidupan. Upaya pencegahan meluasnya covid-19 serta pananganan dampak pandemi kini masih terus dilakukan.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat dengan agenda dengar pendapat terkait penanganan pandemi covid di Kabupaten Blitar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi (DPMD) dan Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Rakyat (el-BARA).
Rapat siang itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Sugeng Saroso, S.Kom. serta di hadiri oleh beberapa anggota Komisi IV.
BACA JUGA :
4 Fraksi DPRD Blitar Setuju Bentuk Pansus Greenfields, FPDIP Belum Beri Keputusan
Direktur el-BARA, Deni Syahputra, SH. Pada kesempatan tersebut, el-BARA menanyakan terkait penanganan Pandemic Virus Covid-19 di Kabupaten Blitar dan bagaimana penyerapan anggaran yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.
“Terkait penanganan Pandemi Covid 19 di Kabupaten Blitar ini, apakah ada Standart Operasional Prosedur (SOP) untuk penanganannya. Sebagai masyarakat, saya sering mendengar desas-desus tentang anggaran untuk pemakaman jenazah yang katanya mendapatkan 1.800.000.”jelasnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, Drs. Mujianto menyampaikan, bahwa penyaluran BLT dana desa terus dilakukan monitoring dan sudah sesuai aturan dari pemerintah pusat.
“Pemerintah sudah mempunyai SOP sendiri dalam penangan Pandemi ini, seperti mengadakan penyemprotan, ajakan untuk terus menerapkan prokes, pemulihan ekonomi nasional Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang sudah berlangsung 2 tahun ini,”katanya
Selain itu, Pemerintah juga sudah membuat satgas desa. Sedangkan untuk BLT-DD juga ada ketentuannya, bagi masyarakat yang sudah menerima BLT seperti Bantuan Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak boleh menerima lagi.
“Jadi kita selalu melakukan monitoring dan pengawasan dalam penyaluran dana BLT tersebut.”kata Mujianto.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati menanggapi tentang permasalahan anggaran pemakaman pasien yang meninggal akibat positif covid-19.
“Menurut Peraturan Bupati masyarakat yang meninggal akibat terpapar Covid 19 mendapatkan bantuan untuk biaya pemakaman sebesar 1.800.000 yang mencakup, pemulasaraan jenazah, kantong jenazah, peti jenazah, plastic erat, desinfektan jenazah, transport mobil jenazah dan desinfektan mobil jenazah,”terangnya.
Sementara untuk klaim pemakaman dan penguburan itu yang paling penting adalah ber KTP Blitar. “Proses pemakaman juga menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dengan menggunakan APD dan itu sudah standart dari pemerintah,”tandasnya.
Ketua Komisi IV Sugeng Suroso menyampaikan menekankan aksi gotong royong dan kolaborasi selalu menjadi kunci keberhasilan Indonesia melewati masa sulit di masa pandemic seperti ini, strategi tersebut merupakan sebuah upaya melewati kondisi pandemi.
“Saya sangat meminta kontribusi masyarakat, baik dari pihak swasta, UKM, organisasi, komunitas, bahkan setiap individu sangat penting dalam membantu masyarakat atau orang sekitar kita di masa pandemi, khususnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pihaknya berharap agar kolaborasi seperti ini bisa terus dilanjutkan dan diperkuat. Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi bangsa Indonesia.
“Mari kita bersama-sama, bahu membahu untuk meringankan beban sesama dalam menghadapi pandemi.”tandasnya. (emi)