<

Komisi IX DPR-RI Bahas Iuran BPJS Alot

JAKARTA, IndonesiaPos.co.id

Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini menjelaskan alasan mengapa pembahasan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan begitu panjang dan alot karena masih adanya sumber masalah dari berbagai masalah. Jum’at, (8/11/2019)

“Rapat kerja dengan menteri kesehatan dan BPJS sejak kemarin sampai malam, sampai jam 11 malam juga belum tuntas, dilanjutkan tadi malam lagi mulai jam 7 sampai setengah 3. Kenapa pembahasan begitu alot dan panjang? Karena kita bahas masalah rakyat yang sangat mendasar terkait di bidang kesehatan,”katanya.

Menurutnya masih ada 2 yang menjadi sumber pokok dari masalah pelayanan kesehatan ini yakni soal validitas data dan defisit yang sejak tahun 2013. Validitas data menjadi salah satu sumber masalah karena terbukti di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan.

“Ada data yang sebenarnya kategorinya tidak termasuk orang miskin dan tidak mampu tetapi mendapat cover sebagai orang miskin. Sementara ada orang yang tidak mampu yang tidak tercover, jadi tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah, ini masalahnya,”jelasnya.

Untuk itu, komisi IX akan merencanakan rapat gabungan untuk membicarakan masalah agar pemerintah cepat melakukan cleansing data. “Hampir diseluruh daerah ada. ini yang kemarin kita juga kepada BPJS pemerintah meminta agar menyesuaikan data ini, istilahnya harus ada cleansing data,” ujarnya.

“Kalau masalah ini diselesaikan maka ke hilir nya lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan. Oleh karena itu kita juga merencanakan rapat gabungan untuk membicarakan fasilitas data ini,” sambungnya.

Kedua mengenai defisit, kata Yahya, jika iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dinaikkan akan terjadi defisit Rp 32 Triliun pada tahun 2020.

“Masalah yang menjadi sumber juga dari pelayanan kesehatan ini adalah defisit yang dialami oleh BPJS kesehatan dari awal sejak tahun 2013 sebenarnya sudah ada defisit yang belum bisa ditanggulangi oleh BPJS. Tetapi dalam penyelesaiannya selalu mendapat dana talangan dari pemerintah,” jelasnya.

“Kalau misalnya tidak terjadi kenaikan pada tahun 2020 diperkirakan sekitar 32 triliun defisitnya oleh karena itu pemerintah mengeluarkan perpres nomor 75 tahun 2016 untuk menaikkan iuran,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.(rri*)

BERITA TERKINI