JAKARTA, IndonesiaPos – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan terdapat enam orang personel Polri yang diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” kata Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, (19/8/2022) kemarin.
Agung mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masuk dalam daftar keenam perwira tersebut karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima perwira lainnya, akan diserahkan ke penyidik untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kalau untuk FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempat khususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik. Oleh karena itu, akan ditingkatkan penyidik lebih lanjut oleh Bareskrim,” jelas dia.
BACA JUGA :
- Satreskrim Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Pelaku Perusak Gudang Batako, 7 Tersangka Diamankan
- Kapolri Didesak Bongkar Konsorsium 303 Kaesar Samboo
- Istri Irjen Samboo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berikut merupakan daftar enam perwira dan peranannya yang bakal menjadi tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J:
- Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) Irjen Sambo merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan diketahui, Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana ini. Selain itu, Sambo juga membuat rekayasa atau skenario kronologi yang mengatakan adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Namun, yang terjadi sebenarnya hanyalah penembakan satu arah ke Brigadir J. Sambo juga memerintahkan sejumlah pihak untuk mengambil CCTV di lokasi kejadian yang merupakan bukti vital kasus ini.
- Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri) Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu perwira yang mengeluarkan perintah ke anak buah untuk mengambil Digital Video Recorder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Sambo.
- Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri) Kemudian, Kombes Pol Agus Nurpatria diduga menerima perintah untuk mengambil dan mengganti Digital Video Recorder (DVR) dari CCTV.
- AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri Selanjutnya, AKBP Arif diduga melakukan pemindahan, transmisi hingga perusakan CCTV sekitar rumah Sambo. CCTV tersebut merupakan bukti vital dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri) Sama seperti AKBP Arif, perwira bernama Kompol Baiquni juga diduga terlibat dalam proses pemindahan, transmisi hingga perusakan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.
- Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) Terakhir, ada Kompol Chuk Putranto yang memiliki peran yang sama dengan AKBP Arif dan Kompol Baiquni Wibowo.
Ia diduga ikut melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan CCTV. Dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J, penyidik sudah mengantongi sejumlah barang bukti di antaranya 4 hard disk eksternal, satu unit tablet, Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Duren Tiga, dan satu laptop.(viv)