JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta agar kepolisian menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro apabila ia terbukti melakukan pemerasan.
“Ketika memang terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang nggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Selasa, (28/01/2025).
Menurut Anam sidang etik dibutuhkan guna membuktikan dugaan pemerasan sehingga peristiwa itu menjadi terang. Ia juga menyebut apabila dugaan itu terbukti, AKBP Bintoro juga harus diproses pidana.
“Jika memang ada perbuatan tercela tersebut terbukti dan ada tindakan indikasi pidana ya harus pidana, jelas itu,” mantan anggota Komnas HAM itu.
Kompolnas dan Polri, tegasnya, tidak akan memberikan toleransi tindak kejahatan yang dilakukan anggotanya. Ia berharap Polri dapat melakukan sidang etik tanpa pandang bulu.
“Itu yang kami harapkan. Oleh karenanya, sambil menunggu proses pengadilan perdata, pengujian di propam khususnya terkait bantahan yang juga viral kami sedang monitoring proses yang juga menghormati proses itu dan akan juga melakukan pendalaman,” pungkasnya.
Dugaan emerasan oleh seorang perwira menengah polisi berpangkat AKBP ini disebut terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N, 16 dan X, 17 yang ditangani Polres Jaksel. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.
Polisi berpangkat AKBP yang memimpin kasus tersebut diduga meminta uang senilai Rp20 kepada Bos Prodia. Tersangka dijanjikan menghentikan penyidikan dan membebaskan anak Bos Prodia tersebut dari jeratan hukum.
Dugaan pemerasan terkuak usai adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor: 30/Pdt.G/2025/PN JKT.Sel. Dengan nama penggugat Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara tergugat ada 5 yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Korban menuntut pengembalian uang Rp1,6 miliar; menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, motor Sporstar Iron, dan motor BMW HP4 yang pernah disita dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak Bos Prodia. Sementara itu, AKBP Bintoro membantah pemerasan tersebut. Menurutnya itu fitnah. Namun, Bintoro telah dikenakan penempatan khusus (patsus) di Paminal Polda Metro untuk pemeriksaan