SAMPANG,IndonesiaPos
Puluhan warga Desa Ketapang Barat dan Komunitas Aliansi Darurat Agraria (ADA) meluruh Kantor Pengadilan Negeri Sampang. Selasa (10/11/20). Mereka meminta majelis Hakim memberikan keputusan sesuai Undang Undang.
Pernyataan sikap yang tertuang dalam seruan aksi unras ADA menuntut keadilan atas kasus sengketa tanah milik nenek Supatmi yang sudah dirampas oleh oknum pengusaha.
Korlap aksi yang bergabung dari ADA Sulaiman, mengatakan, pihaknya datang ke Kantor PN Sampang meminta kepada Kepala PN Sampang maupun majlis Hakim yang menangani persidangan kasus sengketa tanah, agar bersikap indenpenden dalam memberikan putusan.
Baca Juga : Nenek Supatmi Cari Keadilan ke PN Sampang Agar Dapat Kembalikan Tanah Hak Miliknya
“Aksi yang kami lakukan ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap seorang nenek Supatmi, karena tanahnya dirampas oleh oknum pengusaha,”kata Korlap aksi ADA.
Sementara Persidangan sengketa tanah ini sudah memasuki periode ke 14 sidang. “Tolong para petinggi PN Sampang yang saat ini sedang memeriksa kasus tersebut untuk bekerja yang jujur, jangan tebang pilih dan jangan jual beli kasus peradilan,”tandas Sulaiman.
Dikatakan, Pengadilan Negeri saat ini sedang memeriksa perkara penertiban sertifikat tanpa adanya pemberitahuan kepada ahli waris, sehingga ada yang dirugikan baik itu secara material maupun non material. Maka, ada perbuatan yang sudah melanggar hukum yang dengan sengaja dilakukan oleh tergugat.
Baca Juga : Pengusaha Kaya ‘Serobot’ Tanah Milik Seorang Nenek di Gugat ke PN Sampang
“Ini jelas tergugat sudah melanggar hukum, dimana tergugat telah mengganti dokumen asli milik nenek Supatmi (penggugat) dengan sengaja tanpa sepengetahuan penggugat,”ujarnya.
Ia mengatasnamakan warga Desa Ketapang Barat meminta kepada majlis Hakim untuk tidak terpengaruh dengan siapapun sehingga bisa mengabulkan semua gugatan yang disampaikan nenek Supatmi melalui kuasa hukumnya
“Nenek Supatmi patut dibela, karena haknya sudah dirampas oleh oknum pengusaha,”pungkasnya. ( Heny ).