<

Korban Dugaan Asusila Adukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP

JAKARTA – IndonesiaPos

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima aduan dari petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang diduga menjadi korban asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan, saat ini, aduan tersebut sedang diproses oleh DKPP melalui verifikasi administrasi.

“Jika sudah selesai verifikasi administrasi, akan dilanjutkan ke verifikasi materiel,”kata Raka kepada wartawan. Jumat (19/4/2024).

Menurut Raka, setiap pengaduan yang diterima pihaknya bakal dilimpahkan ke Bagian Persidangan untuk dijadwalkan agenda sidangnya apabila dinyatakan memenuhi syarat tahap verifikasi materiel.

“Saat ini masih dalam proses di Bagian Pengaduan,”jelas Raka.

DKPP, sambung Raka bakal mengumumkan status aduan korban yang identitasnya masih dirahasiakan itu sebagaimana pengaduan-pengaduan lain lewat laman resmi DKPP.

“Untuk proses lebih lanjut, kita tunggu saja hasil verifikasi aduan itu,”imbuhnya.

Selain mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN), mempertimbangkan opsi lain, yakni melapor ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan.

“Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana (polisi) atau enggak,” kata Aristo saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Aristo mendapat kuasa dari korban untuk mengadukan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila yang terjadi dalam kurun waktu Agustus 2023 sampai Maret 2024, yang berawal saat Hasyim melakukan dinas ke luar negeri.

“Hubungan romantis, merayu, mendekati (korban) untuk nafsu pribadinya,” terang Aristo.

 

Aduan ke DKPP menjadi langkah hukum pertama yang ditempuh korban. “Upaya tersebut sudah luar biasa bagi korban karena perlu mengumpulkan keberanian sebelum menempuhnya,”tambahnya.

Diketahui, aduan terhadap Hasyim dilayangkan korban lewat kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) dan LBH Apik, Kamis (18/4).

Kuasa hukum korban, Aristo pangaribuan menjelaskan ada relasi kuasa yang terjadi dalam perbuatan asusila yang diduga dilakukan Hasyim kepada korban.

KPU Jalani Sidang Pertama di DKPP Akibat Pelanggaran Etik Berat

BERITA TERKINI