<

Korban Penipuan Laporkan Penyidik Polresta Malang ke Polda Jatim

SURABAYA – IndonesiaPos

Seorang korban penipuan dan penggelapan, berinisial AH mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk melaporkan perilaku penyidik Polresta Malang Kota, lantaran kasusnya yang sudah lebih dari setahun mandeg.

Kuasa Hukum AH, Yolies Yongki Nata mengatakan, kliennya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ashari ke Polresta Malang Kota pada 12 Januari 2024 lalu. Atas tindakan terlapor tersebut, kliennya mengalami kerugian Rp250 juta.

“Laporan kami sudah 1 tahun lebih. Namun hanya dapat tiga kali SP2HP. Hingga saat ini, tidak ada perkembangan lebih lanjut,”katanya.

“Ini laporannya, nomor LP/B/31/I/2024/SPKT/POLRES MALANG KOTA/POLDA JATIM,”imbuhnya sambil menunjukkan bukti laporan polisinya.

Yongki menyebutkan, Penyidik Polresta Malang ini dilaporkan ke Wassidik Polda Jatim dan Divpropam Polda Jatim, karena tidak ada progres terhadap penanganan perkara atas laporan dari kliennya.

“Kami mengadukan kinerja penyidik yang terkesan lambat menangani laporan yang kami ajukan sejak Januari 2024 lalu,”ujarnya.

Menurutnya, pengaduan yang diajukan kepada Wassidik dan Divpropam Polda Jatim saat ini sudah ada surat tanda terima.

“Iya sudah ada surat tanda terima yang saya dapat saat masukan laporan pengaduan tersebut,”ungkapnya.

Yongki menambahkan, pihaknya juga meminta agar laporan atas kasus yang dialami kliennya diambil alih penanganannya oleh Polda Jatim.

Sebab, Polresta Malang dinilai lamban dan tidak profesional, proporsional, dan prosedural dalam menangani kasus yang dilaporkannya.

“Kami meminta agar perkara ini diambil alih oleh Polda Jatim,”jelasnya.

Yongki menegaskan bahwa setelah laporan ini dimasukan, dirinya menunggu hasil proses dari Polda Jatim.

“Saya selaku warga negara yang taat hukum, tentu menghormati proses yang berjalan dan menunggu hasilnya seperti apa,”katanya. (Hen)

Cara Laporkan Anggota Polisi ke Propam Mabes Polri

 

BERITA TERKINI