JAKARTA, IndonesiaPos
TNI telah rampung melakukan pendataan ganti rugi terhadap korban yang terdampak perusakan di sekitar Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (5/9/2020).
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan ada 118 orang yang diberikan ganti rugi saat melapor di posko pengaduan di Koramil 05/Kramat Jati.
“Hari ini sudah terbayar. Sudah (TNI telah membayar mengganti rugi ke-118 korban),” kata Dudung kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020).
Menurut Dudung bahwa setidaknya sudah Rp 594.026.000 total ganti rugi yang dibayar TNI ke masyarakat yang menjadi korban perusakan Polsek Ciracas.
Meski demikian, kata dia, ada dua orang yang belum dibayarkan ganti ruginya. Salah satu diantaranya masih berusaha dihubungi oleh pihak TNI, sementara satu yang lainnya akan dibayarkan pada Senin (7/9/2020) besok.
“Belum terbayarkan sisa dua orang lagi senilai Rp 2.250.000,” kata Dudung.
TNI AD, kata Dudung, berupaya agar penyaluran ganti rugi bisa cepat selesai. Dengan begitu masyarakat bisa beraktivitas kembali untuk mencari rezeki.
Sementara, sebanyak 29 personel TNI AD sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Prajurit itu dijerat usai Pomad melakukan investigasi internal terhadap insiden tersebut.
Penyerangan itu diketahui bermula dari kabar hoaks prajurit TNI yang bertugas di Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) bernama Prada Muharman Ilham (MI) mengaku dikeroyok.
Setelah ditelusuri, ternyata Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dan tidak mengalami pengeroyokan yang memicu penyerangan tersebut. Prada MI mengalami kecelakaan tunggal akibat tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan motornya saat akan menyalip motor yang ada di depannya.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan terdapat 76 warga sipil yang menjadi korban imbas kerusuhan di Markas Polsek Ciracas tersebut. Menurutnya, jumlah itu kemungkinan masih bisa bertambah.