JAKARTA, IndonesiaPos
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengklarifikasi bahwa Rp2,5 triliun bukan sepenuhnya kerugian negara. Pasalnya, jumlah tersebut merupakan jumlah dana yang dipalsukan oleh para tersangka.
“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” ungkap Kuntadi, Selasa (16/5/2023).
Kuntadi membeberkan dalam penggunaan uang haram tersebut, ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen.Kuntadi menerangkan, jumlah kerugian Rp2,5 triliun tersebut masih bisa berubah, pasalnya perkara ini masih dalam penyidikan umum.
“Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat,”tegasnya.
Di sisi lain, Kejagung mengakui bahwa kasus korupsi PT Waskita Karya memiliki keterkaitan dengan pihak swasta.
Kuntadi menuturkan keterkaitan Waskita Karya dengan pihak swasta diketahui setelah penyidik terus melakukan pengembangan.
BACA JUGA :
- Sekjen Fitra Minta Kejagung Usut…
- Jampidsus Kejagung Tahan Dirut Waskita…
- Jampidsus Kejagung Tetapkan Dirut Waskita…
- Kontribusi BUMN PT Waskita Karya…
Dari pengembangan dari kasus Waskita Karya, Kejagung juga mengusut kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ yang kini tengah berjalan.
“Apakah ada keterkaitan antara pihak swasta dan waskita pastinya iya. Karena inikan merupakan pengembangan dari kasus yang berjalan dan kasus yang berjalan pihak swasta ada Waskita ada,” ungkap Kuntadi, Selasa (16/5/2023).
Adapun Kejagung menegaskan akan mengincar seluruh oknum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.
Termasuk, mereka yang menikmati dana dari fasilitas pembiayaan dari beberapa bank kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.Pasalnya, dana yang dicairkan dari fasilitas pembiayaan tersebut diduga digunakan untuk biaya entertain.
Total pembiayaan yang telah dicairkan mencapai Rp1 triliun. Terakhir, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono aka DES sebagai tersangka.
Destiawan terbukti memberi persetujuan pencairan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pencairan fasilitas pembiayaan dilakukan menggunakan dokumen pendukung palsu.