<

KPK Catat Pengaduan Bansos di Surabaya

SURABAYA, IndonesiaPos – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur melalui inspektorat menerima 20 laporan atau pengaduan terkait Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak Covid-19.

Namun, laporan diperoleh dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tersebut, bukan terkait dengan penyimpangan melainkan rata-rata karena belum menerima bantuan.

“Total pengaduan masuk ke Pemkot Surabaya per pagi ini ada 20. Dari total tersebut, 15 status selesai dan 1 dalam proses ditindaklanjuti. Sedangkan 4 laporan, belum ada respon dari pelapor (status dari KPK),” kata Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

“Total pengaduan masuk ke Pemkot Surabaya per pagi ini ada 20. Dari total tersebut, 15 status selesai dan 1 dalam proses ditindaklanjuti. Sedangkan 4 laporan, belum ada respon dari pelapor (status dari KPK),” imbuhnya.

Basari memastikan, bahwa hingga hari ini ada 20 laporan dan bukan 24 laporan yang diterima. Artinya, laporan yang telah masuk di sistem Pemkot Surabaya hingga saat ini ada 20. Nah, jika ada yang menyampaikan jumlahnya 24, maka selisih 4 laporan itu belum diteruskan ke Pemkot Surabaya karena masih perlu diverifikasi kebenarannya oleh KPK.

“Kita lihat di loginnya pemkot 4 laporan itu belum masuk. Berarti oleh KPK itu belum diteruskan ke pemkot karena masih perlu diverifikasi. Kan laporan itu harus diverifikasi dulu oleh KPK sebelum diteruskan ke pemerintah kota atau kabupaten untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Suharto Wardoyo. Ia menjelaskan, dari 20 laporan yang diterima itu ada bermacam-macam jenis. Mulai dari warga belum tercatat menerima dana BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos), keterlambatan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mengambil dana BST, hingga penerima double bansos.

“Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III,” ujar Anang.

Selain itu, lanjutnya, ada pula warga melaporkan tidak menerima bantuan berupa dana BST. Padahal setelah diverifikasi Dinsos, ternyata warga tersebut sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

“Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1 KK hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya sudah menerima BPNT,” katanya.

Namun demikian, ia menyatakan, bahwa setiap laporan atau pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos itu langsung ditindaklanjuti. Dari hasil tindaklanjut kemudian dilaporkan kembali ke laman aplikasi KPK untuk diteruskan ke pelapor. 

“Hasil tindaklanjut itu kita sampaikan ke inspektorat, dan kemudian dilanjutkan ke aplikasi milik KPK. Kan laporan sudah secara by sistem di aplikasinya KPK itu. Jadi setiap pengaduan langsung dijawab di sana,” pungkasnya. 

BERITA TERKINI