<

KPK Dalami Aliran Dana Dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

JAKARTA  —  IndonesiaPos 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pendalaman dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan fokus pada mekanisme jual-beli kuota serta layanan yang diberikan kepada jemaah. Menurut Budi, beberapa PIHK dipanggil penyidik untuk menjelaskan detail transaksi kuota hingga struktur biaya layanan haji khusus.

“Hari kemarin sejumlah PIHK dipanggil dan didalami. Terkait proses jual-beli kuota termasuk layanan yang diberikan masing-masing PIHK kepada para jemaah,” kata Budi digedung KPK, Jumat (21/11/2025).

KPK fokus mengumpulkan rincian biaya yang dibayarkan jemaah dan membandingkannya dengan ongkos operasional PIHK. Analisis selisih diperlukan untuk menelusuri potensi penyimpangan dan aliran dana yang tidak semestinya.

 “Tentunya itu nanti akan di-cross-kan antara biaya yang dibayarkan oleh para jemaah. Dengan ongkos yang betul-betul dikeluarkan PIHK untuk setiap jemaah sehingga kita bisa mendapatkan gap-nya,” ujar Budi.

KPK menduga adanya aliran uang dari sejumlah PIHK kepada pihak tertentu di Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan itu muncul karena kuota haji yang dikelola PIHK diduga merupakan hasil dari diskresi yang tidak sesuai ketentuan oleh pejabat Kemenag.

Budi menegaskan pengelolaan kuota tambahan oleh PIHK tidak terjadi secara natural, melainkan merupakan “efek” dari diskresi yang menyalahi aturan. “Kita kaitkan dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi.

KPK menyatakan penyidikan akan terus berjalan dan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, KPK memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Budi mengatakan pemeriksaan saksi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. ITH selaku Direktur PT ABW
  2. WI selaku Direktur PT AU
  3. SA selaku Dirut PT ME
  4. HM Selaku Direktur OF
  5. MSA selaku Dirut PT TZA
  6. IL selaku Dirut PT STT
  7. N selaku Direktur PT AUW
  8. S selaku Direktur PT KW
  9. LM selaku Direktur PT NSP

 

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos