<

KPK Dalami Kesepakatan Tender di Basarnas

JAKARTA. IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya kesepakatan agar setiap tender yang ada di Basarnas telah ditentukan pemenangnya, kepada perusahaan milik salah satu tersangka bernama MG selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati .

Hal tersebut didalami melalui empat orang saksi, Saripaj Nurseha (Karyawan Swasta / Sekertaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama) dan Tommy Setyawan (Marketing PT Kindah Abadi Utama). Dua lagi, Suri Dayanti (Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati), dan Sony Satana (Staf  / PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati).

“Para saksi dihadirkan dan digali pengetahuannya terkait dugaan proses dugaan settingan pemenang tender. Yakni untuk memenangkan perusahaan tersangka MG dkk ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas,”kata Plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).

Dijelaskan, penyidik KPK juga mendalami adanya pemberian uang kepada pejabat Basarnas agar kesepakatan itu bisa terlaksana.

“Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada HA dan ABC (dua pejabat Basarnas) agar proses settingan dimaksud dapat disetujui,”ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan suap di Basarnas telah menjerat lima orang tersangka. Di antaranya, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka penerima suap.

Proses hukum terhadap HA dan ABC diserahkan KPK kepada Puspom TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.

Sedangkan tiga tersangka pemberi suap, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati MG, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati M, Dirut PT Kindah Abadi Utama RA. Proses hukum ketiganya ditangani oleh KPK.

HA diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar. Suap diterima bersama dan melalui ABC dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.

BERITA TERKINI