JEMBER,IndonesiaPos
Penyimpangan proyek Bedah Rumah untuk warga Miskin (Rumah Tidak Layak Huni – RTLH) di era periode Bupati Faida mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Aparat Penegak Hukum (APH) menyusul di periksanya sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi Rumah Tidak Layak Huni yang berpotensi merugikan negara dengan menggunakan anggaran hingga Rp. 14 milyar di kecamatan Sukowono yang diduga dikoordinir oleh “orangnya” bupati.
Faisal Amir asal Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe selaku koordinator RTLH telah diperiksa oleh KPK. Secara bergantian KPK juga meminta keterangan Rosiyanto selaku pemilik toko bangunan dengan kasus yang sama.
Selain itu kasus RTLH yang ditangani pihak kejaksaan negeri Jember dan sudah diputus dengan terpidana Diyan Lucki Puspitasari (anggota progam Pemberdayaan Keluarga Sejahtera atau PKK desa Karangrejo Sumbersari) dan Muhammad Ridwan Siddiq (Pengusaha Toko Bangunan). Karena Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi RTLH tahun anggaran 2017 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas perkara korupsi proyek rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari Jember yang tidak melibatkan satupun pejabat pemerintahan semakin memperpanjang pengungkapan kasus yang masih “setengah hati”.
BACA JUGA : Panitia Angket Bongkar Konspirasi Bisnis Keluarga Bupati Jember
Putusan terpidana kedunya disampaikan oleh kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono (19/3) lalu. Menurutnya dalam sidang tipikor, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda. Terdakwa Diyan Lucki Puspitasari diganjar hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan, terdakwa Muhammad Ridwan Siddiq mendapat vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
“Terdakwa Ridwan tidak dikenakan uang pengganti. Soalnya, dia sudah kembalikan uang pengganti sebesar Rp 25 juta. Uang itu sudah kami setor ke kas negara,” terang Setyo menjelaskan.
BACA JUGA : Berpotensi di Korupsi, Rehab RTLH Desa Pace Dilaporkan ke Polres
Belum genap penanganan persolan RTLH oleh pihak KPK dan Kejari Jember,Ra Farid Mujib, tokoh Masyarakat Pace juga melaporkan dugaan penyimpangan rehab bedah Rumah ke polres Jember menyatakan, ada sekitar 119 rumah yang direhab didesa Pace. Para penerima manfaat RTLH itu menurut Ra. Farid tidak menerima uang sesuai ketententuan.
“Dari anggaran yang seharusnya mereka terima kurang lebih Rp. 17,5 juta, hanya Rp. 2,5 juta yang mereka terima. Sisanya diwujudkan dalam bentuk bahan bangunan,”tegasnya.
“Uang yang diwujudkan dalam bentuk bahan bangunan tersebut langsung diambil oleh H. Irfan, koordinator relawan” lanjut Ra Farid.
Menyikapi persoalan ini, Drs.Farid Wajdi, Ketua LSM MP3 (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik) pada Indonesiapost siang tadi menyampaikan dinamika persoalan kasus RTLH secara gablang.
“Dari sisi sumber anggaran, sebenarnya, ada tiga program Rumah Tidak Layak Huni di Jember ini. Pertama adalah Program dari Kementrian PUPR dengan istilah BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya), anggarannya bersumber dari APBN. Kedua yang dari DAK. Dan ketiga dari APBD” urainya.
“Kalau yang BSPS, Juklak Juknis nya jelas. Siapapun bisa download di mbah Google, untuk yang APBD, saya minta ke Kantor PU Cipta Karya belum diberi, minta ke anggota DPRD sepertinya juga tidak ada yang punya. Sampai sekarang saya kesulitan mendapatkan Juklak Juknis program RTLH yang anggarannya bersumber dari APBD. Masih misterius.” tambahnya. (Why)