<

KPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi UU

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tentang Tindak Pidana menjadi undang-undang (UU).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan bukan hanya lembaganya yang menginginkan RUU itu segera disahkan menjadi UU. Melainkan, seluruh masyarakat Indonesia juga mendorong hal tersebut agar cepat terwujud.

Asep melanjutkan, pimpinan KPK sejauh ini sudah menerima draf RUU Perampasan Aset. Nantinya, draf RUU tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh tim Biro Hukum KPK.

“Kayaknya pimpinan sudah mendapatkan (draf RUU). Ada Biro Hukum yang akan mengkajinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5/2023).

“Iya, betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” kata Indra dalam keterangannya.

BACA JUGA :

Dia menjelaskan bahwa karena saat ini DPR masih dalam masa reses, adapun pembukaan masa sidang baru akan jatuh pada Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut, dia menuturkan surpres yang telah masuk ke DPR RI harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (rapim) terlebih dahulu untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Setelah Rapim lalu dibawa ke Rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam (Rapat) Paripurna,” tuturnya.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

 

 

BERITA TERKINI