<

KPK Gelar Perkara Bareskrim, dan Jam Pidsus Kasus Djoko Tjandra

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra. Gelar perkara dilakukan KPK bersama Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. 

Gelar perkara pertama dilakukan KPK dengan pihak Bareskrim Polri, Jumat (11/9/2020), pada pukul 09:00 WIB-pukul 11:00 WIB. Sedangkan gelar perkara kedua, itu dilakukan antara KPK dengan JAM Pidsus Kejagung,  pukul 13:00 hingga pukul 15:00 WIB.

Setelah gelar perkara kedua usai, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama JAM Pidsus Kejagung Ali Mukartono menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.

Ali Moekartono mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, KPK memang banyak memeberikan saran dan masukan kepada Kejaksaan Agung. Itu untuk melengkapi hasil gelar perkara dalam kasus yang sama karena sebelumnya digelar di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung.

“Kami (Jampidsus Kejagung) memenuhi undangan KPK dalam rangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara Jaksa P (Pinangki Sirna Malasari) danj kawan-kawan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam rangka kita melaksanakan konstitusi,” kata Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persdda, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).

Menurut Ali Moekartono, sinergi antara KPK dan Kejagung untuk penyempurnaan perkara ini sekaligus untuk menjawab keraguan publik. Ali menyebut, banyak hal masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan perkara pidana tersangka yang bersangkutan dalam kasus ini.

“Ini untuk menjawab keraguan dari sejumlah pihak bahwa kita bisa mencoba untuk mengsinergikan perkara ini dengan baik,” ucap Ali.

Menurut Ali, Kejaksaan Agung juga telah mencatat sejumlah masukan dan saran dari KPK.

Namun, Ali enggan menjawab dan tidak menyebutkan apa saja masukan yang disampaikan KPK saat ditanyai wartawan.

“Kejaksaan telah mencatat beberapa hal masukan dari KPK, dan itu menjadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan perkara itu. Saya tidak menyampaikan apa materinya, karena itu tunggu nanti di pengadilan,” pungkas Ali Moekartono.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos