<

KPK Ingatkan Pemerintah Pastikan Dana Bansos Tepat Sasaran

JAKARTA, IndonesiaPos

Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Sumatera Barat, Heriza Syafani, kini sedang menelusuri dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan oleh oknum pekerja sosial masyarakat (PSM).

“Dugaan penyelewengan dana Bansos itu, berkaitan dengan dana Bansos non tunai yang disalurkan melalui Kantor Pos,” kata Heriza Syafani, Senin, (6/11/2023).

Heriza menjelaskan, sesuai dengan mekaniems penyaluran dana bansos non tunai tersebut diberikan langsung kepada penerima yang sudah terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Posisi pekerja sosial masyarakat, hanya bertugas melakukan pendataan untuk dimasukkan ke data terpadu kesejahteraan sosial.

Sementara data-data yang dikumpulkan itu, lalu akan diverifikasi oleh Kementerian sosial melalui dinas sosial Padang.

“Jadi tugas pekerja sosial masyarakat hanya melakukan pendataan bukan mengeksekusi,”kata dia.

“Tugas mereka (PSM) hanya melakukan pendampingan, bukan mengeksekusi bantuan tadi. Bantuan tadi disalurkan kepada si penerima, kalau memang PSM mendampingi, silakan mendampingi, kalau menerima langsung tidak boleh. Kita sedang kumpulkan bukti-bukti,”tambahnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pemerintah terkait dengan kepastian data dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat ditingkat bawah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Bansos yang  dikelola oleh Kementerian Sosial adalah basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.

“Kami ingatkan pemerintah terus memastikan validasinya agar selalu tepat sasaran,”kata Ali Fikri.

KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bansos baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, ketepatan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

“Oleh karena itu, kami ingatkan kepada pengelola bansos agar tidak main-main dan harus tepat sasaran, dan jangan sampai merugikan masyarakat,”imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

 

 

BERITA TERKINI