<

KPK Kebut Pengungkapan Multi Kasus Di Jember. Benarkah Imbas Status Disclaimer?

JEMBER, IndonesiaPos – Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir seminggu di Jember dalam proses penyelidikan multi kasus dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Jember, dibenarkan oleh juru bicara KPK Ali Fikri.

Menurutnya, KPK mengindikasikan adanya dugaan dugaan korupsi yang perlu didalami. “Benar, beberapa hari yang lalu, KPK mengadakan kegiatan permintaan keterangan sejumlah pihak di Jember. Namun demikian karena kegiatan tersebut masih penyelidikan maka mohon maaf kami belum bisa kami sampaikan detailnya ya. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (27/07).

Dari informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, penyelidikan KPK kali ini ada hubungannya dengan tiga proyek fisik di lingkungan Pemkab Jember. Salah satunya proyek bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 yang menjadi objek penyelidikan dan pemeriksaan KPK.

Selain proyek RTLH, proyek pembangunan Asrama Haji Jember dan pembangunan gedung empat lantai di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, yang hingga kini masih mangkrak tak luput dari pemeriksaan KPK.Kedatangan KPK ini hampir bersamaan dengan status Disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Status Disclimer sendiri diberikan oleh BPK karena dari hasil audit investigasi dan pemeriksaan dilapangan menemukan beberapa penyimpangan  yang berdampak pada potensi dugaan korupsi. Sehingga BPK tidak memberikan pendapat.

Carut marutnya sistem pengelolaan birokrasi di Jember diakui kepala inspektorat Provinsi Helmi Pradana Putra karena sikap bupati yang tidak kooperatif. Seperti yang dilansir media online News Editor.id dirinya menyebutkan bahwa pihaknya  telah melaporkan setiap pelanggaran Bupati Jember ke Mendagri.

“Sudah jelas melanggar undang-undang semua itu. Tidak merekom hasil pemeriksaan Mendagri saja itu kesalahan besar. Karena aturannya kepala daerah yang diperiksa wajib menindaklanjuti. Itu sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, suratnya dari Desember 2019 loh. Juga APBD telat, karena upaya egoisme dari bupati,” pungkasnya. (Why)

BERITA TERKINI