<

KPK Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan

JAKARTA, IndonesiaPos

Ketika mendengar pengawal ketua KPK Firli Bahuri melakukan dugaan intimidasi terhadap dua wartawan di Aceh, membuat pihak KPK meradang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Aceh tersebut.

Intimidasi tersebut merupakan hal yang tidak dibolehkan, mengingat wartawan bekerja di bawah UU Pers.

“Yang pasti tidak boleh kalau memang betul ada intimidasi pada teman-teman jurnalis,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (10/11/2023).

Ali menegaskan pihaknya akan mengecek kebenaran kabar itu. Tapi, Ali menegaskan Lembaga Antirasuah menjunjung tinggi kebebasan pers mencari berita.

“Kami sangat yakin pada kebebasan pers untuk teman-teman dapat informasi dan disampaikan kepada masyarakat,”ucap Ali.

Dua wartawan mendapat perlakuan intimidatif dari pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Banda Aceh pada Kamis malam, (9/11/2023).

Hal itu terjadi saat korban hendak mewawancarai Firli yang mangkir dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jurnalis Kompas TV dan Kompas.com, Raja Umar yang menjadi korban intimidasi tersebut menceritakan kronologinya.

Ia menuturkan, informasi kedatangan Firli ke warung kopi Sekber Jurnalis di Banda Aceh sekitar pukul 20.49 WIB melalui grup wartawan TV. Lalu ia bergegas dari rumah ke lokasi menggunakan sepeda motor.

“Sekitar 15 menit saya sampai ke lokasi, setelah itu saya langsung mengeluarkan id pers dan kamera dari tas langsung menghampiri Firli memperkenalkan diri bahwa saya wartawan Kompas TV ingin mewawancara Ketua KPK terkait agenda kunjungan ke Aceh dan tanggapannya terhadap tudingan Firli mengulurkan waktu dari panggilan Polda Metro,”kata Raja Umar saat dikonfirmasi, Jumat, (10/11/2023).

Pengawal Firli Bahuri “Intimidasi” Wartawan Saat Mau Wawancara

 

 

BERITA TERKINI