JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT)) menjadi tersangka dan ditahan, terkait kasus gratifikasi serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga dinilai tidak wajar.
KPK melihat ada kejanggalan pada kekayaan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terlihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Statistik yang aneh terendus Lembaga Antirasuah dari 2011.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kekayaan Rafael hanya Rp21,5 miliar saat 2011. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.
“Terus berlanjut tadi sempat saya hitung sampai delapan tahun itu meningkat sekitar Rp24 miliar,” kata Firli kepada Wartawan. Selasa (4/4/2023).
Firli menyebut kekayaan Rafael melonjak dua kali lipat menjadi Rp44,8 miliar pada 2019. Kemudian naik lagi menjadi Rp55,65 miliar pada 2020.
“Jadi ini data yang kita dapatkan di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012 semuanya kelihatan,”ucap Firli.
BACA JUGA :
- Bursa Cawapres 2024, Nama Erick Thohir Ungguli Khofifah Dan Cak Imin
- 12 Tahun Terima Gratifikasi, KPK Temukan Barang Mewah di Rumah Rafael Alun
- KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo, Dalam Kasus Terima Uang Panas
Kejanggalan ini yang membuat dugaan penerimaan gratifikasi Rafael cepat diproses. Sebab, lonjakan kekayaannya terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan profilnya.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak. Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah.
KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar US$90 ribu terhadapnya dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.