JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum istri Gubernur nonaktif Papua Lucas Enembe, Yulce Wenda, tidak mangkir saat dipanggil penyidik. Meskipun tidak bersedia memberikan keterangan terhadap kasus Lucas.
“Sesuai ketentuan, silakan nanti disampaikan langsung (jika tak bersedia memberikan keterangan) di hadapan tim penyidik,”kata Juru Bicara KPK, ALi Fikri kepada awak media, Minggu, (15/1/2023).
Ali memastikan pihaknya tidak akan memaksa saksi keluarga yang tidak bersedia memberikan keterangannya.
Meski begitu, sebagaimana ketentuan berlaku, saksi yang dipanggil secara patut, wajib menghadiri panggilan penyidik.
“Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE (Lucas Enembe),”kata Ali menambahkan.
Diketahui, Lukas diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi. Dia kini tengah mendekam di rutan setelah menjalani perawatan di rumah sakit usai dibawa dari Papua ke Jakarta.
BACA JUGA :
- Menparekraf Sandiaga Uno Minta Dinas Pariwisata Bondowoso Kolaborasi Dengan UMKM
- Bentrok Pendekar Silat di Madiun Merusak 2 Unit Mobil Dan Seorang Terluka
- Lucas Enembe Arogan, KPK Segera Usut Dugaan Aliran Dana ke OPM
Kasus yang menjerat Lucas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapat proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lucas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu.
- Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
- Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
- Proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.