JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggunaan jet pribadi Putra Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.
Salah satu pertimbangan itu karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah pisah kartu keluarga (KK) dengan Jokowi.
“Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (/1/11/2024).
Ghufron menjelaskan gratifikasi menjadi larangan bagi pihak-pihak yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Dalam hal ini, KPK menyatakan Kaesang merupakan pihak swasta.
“Sifat penentuan gratifikasi itu bagi penyelenggara negara yang merasa mendapatkan hadiah, mendapatkan barang, uang, fasilitas, atau jasa,” ucap Ghufron.
Kaesang Pangarep akhirnya buka suara soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.
Dia mengaku menumpang dengan temannya saat bepergian ke luar negeri dengan pesawat tersebut.
“Saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” kata Kaesang di Kantor KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa, (17/9/2024) lalu.
Kaesang enggan memerinci nama temannya itu. Dia menegaskan kehadirannya ke Kantor KPK bukan dikarenakan dipanggil.
“Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri,” ucap Kaesang
Gegara Jet Pribadi Bukan Milik Harvey Moeis Batal Disita Kejagung