<

KPK OTT 9 Pejabat Pemkab Kudus Saat Bertransaksi

JAKARTA, IndonesiaPos

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengemukakan, terkait penangkapan penjabat Pemkab Kudus sesaat setelah terjadinya transaksi atau penyerahan uang yang diduga sebagai suap.

“Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total sembilan orang,” sebut Basaria kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Dan dari sembilan orang yang diamankan tersebut, satu diantaranya diduga kuat sebagai Bupati Kudus periode 2018-2023, Muhammad Tamzil.

“Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat,” imbuhnya.

Terkait transaksi, Basaria juga menyebutkan adanya uang tunai yang diamankan tim penangkapan KPK. Namun dirinya belum bisa merincikan, karena masih dalam proses penghitungan.

Tim lapangan KPK juga sudah menyegel kompleks Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Kudus. Dua ruangan yang kena segel KPK untuk kepentingan penyelidikan dan pencarian barang bukti adalah ruangan Sekda Pemkab Kudus, Sam’ani Intakoris, serta ruangan staf khusus Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

Sembilan orang yang diamankan sudah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk pemeriksaan awal oleh KPK. Gedung Mapolda Jateng hanya digunakan sebagai tempat pemeriksaan saja, kasus ini murni ditangani KPK bukan Polri.

Setelah pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), para terperiksa langsung dibawa ke Gedung KPK Jakarta guna pemeriksaan lanjutan sampai penetapan tersangka sekaligus penahanan.

“KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak terperiksa, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi,” sebut Basaria kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Selanjutnya, kepada wartawan, Basaria berjanji bahwa Sabtu, 27 Juli 2019, pihaknya bakal menggelar konferensi pers resmi terkait kegiatan OTT di Kabupaten Kudus. Dalam konferensi pers itulah, nantinya KPK akan mengumumkan tersangka, saksi, sekaligus penahanan terhadap tersangka.(rri)

BERITA TERKINI