JAKARTA – IndonesiaPos
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri, mangkir. Mereka mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu pemanggikaran juga dilakukan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Martono. Kemudian, Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
“Mereka meminta penjadwalan ulang, namun tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. Para terperiksa meminta penjadualan ulang kepada penyidik,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Namun, penyidik belum menentukan kapan keempat terperiksa tersebut akan dipanggil lagi. “Belum terinfo, kemungkinan besar hari ini diinfokannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ita telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Permohonan telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024. Diketahui, KPK membuka tiga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Ketiga kasus yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024. Pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan dugaan gratifikasi.
Namun, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita.
Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono. Kemudian, Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.