Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Alverino Kurnia. Alverino diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya.
Penyidik KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan kometmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan kepada wartawan di Jakarta, saksi Alverino diperiksa terkait tiga “Kometmen fee” bantuan dana hibah antara Imam dengan KONI.
“Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan Kometmen fee terkait tiga hal,” kata Febri kepada wartawan, Jumat (20/9/2019) malam.
Febri menjelaskan 3 Kometmen fee tersebut diduga terkait anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat tahun 2018.
Selain itu diduga terkait bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
“KPK juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara nantinya. Jika masyarakat memiliki informasi kepemilikan aset tersangka, silakan memberikan informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi Call Center KPK di 198,” kata Febri.