JAKARTA, IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017-2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, empat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dan KA (Kedy Afandi).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Ali dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Dia menjelaskan, empat saksi yang diperiksa KPK tersebut adalah Mujianto, Iksan, dan Khayub M Lutfi dari unsur wiraswasta, dan juga Ita Yulianti dari unsur Swasta.
Seperti diketahui, KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekisar Rp2.1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)