JAKARTA, IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti video viral yang menampilkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mendapatkan kue ulang tahun ukuran besar dari calon legislatif (caleg) PSI Marsha Siagian.
Video viral tersebut, caleg PSI ikut serta dalam perayaan ulang tahun Hasyim Asy’ari tersebut. Sebab, hal itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pejabat negara harus berhati-hati jika ada sebuah pemberian dari pihak tertentu.
“Iya itu satu yang jelas benturan kepentingan, itu kan sudah sangat jelas karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan,” ujar Ali Fikri kepada wartawan. Rabu, (20/03/2024).
Ali berharap bahwa Hasyim bisa melaporkan terkait dengan pemberian kue ulang tahun itu, setidaknya paling lama 30 hari.
Jika melebihi batas waktu, maka ada ancaman pidana sebagaimana Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Sehingga ketika menerima apa pun yang berhubungan seperti itu ya seharusnya melapor kepada KPK. Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya ya bisa jadi gitu ya, bisa saja seperti itu dilakukan,” ucap Ali.
Ali meminta kepada pejabat negara untuk menghindari pemberian dari seseorang karena ditakutkan ada konflik kepentingan. Pasalnya, itu justru menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
“Konflik kepentingan apa pun yang kemudian ada kaitannya dengan jabatan itu harus dihindari,” beber Ali.
“Prinsipnya begini, pemahaman mengenai hal ini harus sama, kita semua sepakat kan bahwa menurunkan angka korupsi, pemberantasan korupsi, itu kan peran dari kita semua,”imbuhnya.
“Hal-hal yang seperti itu, hal-hal yang kecil sekalipun, dianggap kecil barang kali, itu menjadi prinsip di dalam pemberantasan korupsi,”pungkasnya.
Roy Suryo Desak KPU Tampilkan Lagi Grafik Rekapitulasi di Sirekap