JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dengan menetapkan empat tersangka baru. Terkait dugaan suap pengelolaan pokir dan jual-beli proyek di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan ditemukannya kecukupan bukti, “Empat orang tersangka kami tahan untuk 20 hari pertama sejak 20 November sampai 9 Desember 2025 di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep digedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini adalah:
- Parwanto (PW) -Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024–2029
- Robi Vitergo (RV) – Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024–2029
- Ahmat Thoha (AT) alias Anang (AG) – Wiraswasta
- Mendra SB (MS) – Wiraswasta
Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025. Sebelumnya, enam tersangka telah lebih dulu ditahan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Keempat terdakwa adalah mantan Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, beserta tiga anggota DPRD OKU, Umi Hartati, Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah. Mereka didakwa menerima uang suap senilai total Rp 3,7 miliar dari dua kontraktor, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Asep menjelaskan, konstruksi perkara menunjukkan adanya pengkondisian pokir agar berubah menjadi jatah proyek fisik di Dinas PUPR. Dalam pembahasan anggaran 2025, jatah pokir disepakati mencapai Rp45 miliar, dengan pembagian, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Rp5 miliar, sedangkan, anggota Rp1 miliar.
Karena keterbatasan anggaran, nilai tersebut diturunkan menjadi Rp35 miliar. Namun anggota DPRD tetap meminta fee sebesar 20 persen, sehingga nilai suap yang dibidik mencapai Rp7 miliar.
Keanehan muncul saat APBD 2025 disahkan, anggaran Dinas PUPR tiba-tiba melonjak dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Ini menunjukkan memperlebar ruang praktik jual-beli proyek yang disebut KPK sudah menjadi “tradisi” di Pemkab OKU.
Untuk tersangka PW dan RV disangkakan pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara, AT alias AG dan MSB disangkakan, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.