<

KPK Tahan Karna Suswandi, Tersangka Korupsi Dana PEN di Situbondo

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, tersangka kasus dugaan rasuah, pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa, di Situbondo. Pada hari ini, Selasa, (21/01/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Penahanan untuk Karna berlaku sampai 9 Februari 2025.

“Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan,”kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025)

Menurutnya, upaya penahanan paksa itu juga berlaku untuk PNS pada Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati, yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.

“Karna saat ini ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, ujar Asep.

Asep mengungkapkan, dalam kasus ini, Karna dan Eko diduga mengatur sejumlah proyek di Situbondo.

“Karna meminta fee yang disebut ‘uang investasi’ untuk pengusaha yang mau mendapatkan proyek, dengan nilai sebesar sepuluh persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,”ungkap Asep.

Sedangkan Eko sendiri, meminta 7,5 persen dari nilai proyek yang dimainkan di Dinas PUPR Situbondo.

“Permintaan itu dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegasnya.

Dalam kasus ini, Karna diduga menerima Rp5,57 miliar melalui orang terdekatnya.

“Sedangkan Eko mengantongi Rp811,36 juta dari hasil rasuah itu,”imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa KPK kembali mendalami kasus dugaan rasuah, terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), dan pengadaan barang dan jasa, di Pemkab Situbondo. Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi dipanggil penyidik, hari ini, 16 Januari 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KS (Karna Suswandi),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

Karna menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memanggil PNS pada Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati, hari ini.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan dua orang itu. Mereka diharap memenuhi panggilan.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024.

Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo.

Sebanyak dua saksi diminta menjelaskan kepemilikan aset Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam pemeriksaan pada Rabu, 18 Desember 2024.

“Dua saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset milik tersangka KS (Karna Suswandi),”kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (19/12).

Hanya saja Tessa enggan memerinci identitas dua saksi itu. Tapi, mereka merupakan perwakilan pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polres Bondowoso,”ucap Tessa. (Dod)

KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Dana PEN Karna Suswandi

 

BERITA TERKINI