JAKARTA– IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Pendalaman dilakukan setelah penyidik secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami konstruksi perkara tersebut.
“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak pusat. Ini masih terus ditelusuri, termasuk kepada siapa saja aliran itu diberikan dan berapa nominalnya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1/2026).
Penggeledahan kata Budi dilakukan terkait penyidikan dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Penyidik fokus menelusuri proses dan mekanisme pemeriksaan serta penetapan PBB, yang melibatkan otoritas pajak pusat.
“Dalam mekanismenya, penentuan tarif pajak juga melibatkan Kantor Pusat DJP. Karena itu, penyidik mendalami tahapan-tahapan dan mekanisme penetapan nilai pajak tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik tidak hanya mendalami peran pihak pajak, tetapi juga menelusuri keterlibatan PT WP sebagai wajib pajak.
“Peran masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi DJP, semuanya akan didalami dalam pengembangan penyidikan,” jelasnya.
KPK menegaskan, pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh. Termasuk pihak-pihak yang terlibat serta alur dugaan suap dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan,” kata Rosmauli dalam pernyataannya, Selasa (13/1/2026).
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Lima tersangka tersebut diantaranya;
- Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara.
- Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara;
- Abdul Kadim (ABD) selaku Konsultan Pajak;
- Dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (PT WP).
KPK Amankan Rp6 Miliar, Dalam OTT Pejabat Pajak di Jakarta Utara