<

KPK Temukan Dokumen Kasus Suap Bansos Covid-19

JAKARTA, IndonesiaPos

Sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap Program Bantuan Sosial (bansos) Penanggulangan Covid-19 Tahap I dengan tersangka Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara (JPB) ditemukan lagi oleh Tim Penyidik lembaga antirasuah KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengamankan, dan juga menyita dokumen itu saat melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta.

“Ada empat lokasi yang digeledah dalam penyidikan kasus suap yang menjerat PJB, dan kawan-kawan. Pada Selasa (8/12/2020), Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan. Masing masing dari rumah pribadi, dan rumah jabatan dinas tersangka JPB (Juliari Peter Batubara), dan dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial (bansos),” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12:2020).

Penggeledahan kali ini adalah kedua kalinya dilakukan Tim Penyidik KPK, setelah penggeledahan di sejumlah tempat juga dilakukan, pada Senin (7/12/2020).

Ali juga mengatakan, terdapat barang penting ditemukan penyidik terkait dugaan suap tersebut. “Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Ali.

Terhadap sejumlah dokumen yang diamankan, ia menyatakan, akan dianalisa terlebih dahulu untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan. “KPK sebelumnya juga telah mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di Gedung Kemensos. Kemudian, dari pengeledahan dari dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW),” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Para tersangka adalah Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), dan dari pihak swasta adalah Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

Juliari saat masih aktif sebagai Mensos diduga telah menerima suap senilai Rp17 miliar sebagai imbalan terkait pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee (imbalan) Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar,” kata Ali.

BERITA TERKINI