JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini telah menetapkan Refly Tuddy Tangkere Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan sebagai tersangka penerimaan kasus dugaan suap.
Reffly Tangkere diduga telah menerima fee terkait dengan proyek pekerjaan proyek nasional jalan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019) malam.
Dari tiga orang tersangka itu, dua diantaranya merupakan pihak penerima suap, masing-masing adalah Refly Tuddy Tangkere sebagai Kepala BPJN Wilayah XII Balikpapan dan Andi Tejo Sukmono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan.
Sedangkan sebagai tersangka pihak pemberi suap atau penyuap adalah Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta.
Tersangka Refly dan Andi dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Hartoyo dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Eko S*)