JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap. Dugaan suap itu terkait penyalahgunaan proses lelang tender pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers menyatakan, total ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya seorang pihak swasta dan 2 orang oknum jaksa karena diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Alexander di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Ketiga orang tersangka itu masing-masing Gabriella Yuan Ana Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri ditetapkan sebagai pihak pemberi suap atau penyuap. Sedangkan sebagai tersangka pihak penerima suap adalah Eka Safitra jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D dan Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Tersangka Eka dan Satriawan diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Gabriella diduga sebagai pihak pemberi suap atau penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga jaksa yang seharusnya mencegah penyimpangan dalam proyek itu malah ‘bermain mata’. Dua jaksa itu diduga mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.