AKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka dalam dugaan kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Sebagian pihak yang berperkara meminta uang panas untuk kebutuhan lebaran.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihak yang menerima tunjangan hari raya ilegal itu adalah Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenhub Fadliansyah.
“Mereka menerima uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama PAR (Parjono) selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Sedangkan besaran nilai yang diterima mencapai Rp1,1 miliar.”Penerimaan uang ini, dari hasil pemeriksaan, diduga untuk THR,” sambungnya.
Totalnya jumlah uang suap yang mengalir dalam proyek tersebut diyakini lebih dari Rp14,5 miliar.
Dana tersebut terbagi ke dalam empat proyek yang meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, konstruksi jalur kereta api di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat, dan perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
BACA JUGA :
- Endar Laporkan Ketua KPK, Sekjen dan Kepala Biro SDM ke Polda Metro
- Ratusan Kiai NU se Indonesia Gabung Hanura
- Presiden Jokowi Pertanyakan RUU Perampasan Aset Yang Tak Selesai
Sebelumnya KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, diantaranya, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
Adapun, enam lainnya yang berstatus penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Mereka semua diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
KPK menduga ada rekayasa dalam pemenangan pelaksana proyek. Permainan kotor itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
“Para tersangka diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek,” ujarnya.