JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto yang telah menjatuhkan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia bagi MA (20).
“Kami memberikan apresiasi terhadap keberanian dan terobosan yang dilakukan para Aparat Penegak Hukum di Mojokerto, serta Lembaga Masyarakat yang telah mendampingi korban hingga ada keputusan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan kebiri kimia,” jelasnya. Jumat (30/8/2019).
Hakim Anggota PN Mojokerto, Erhammudin mengatakan bahwa pengadilan atau seorang hakim dalam mengadili sebuah perkara selalu mempertimbangkan aspek keadilan, aspek kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pengadilan dalam mengadili sebuah perkara selalu memposisikan dirinya netral atau berdiri di tengah. Banyak pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan sebuah perkara, baik mempertimbangkan masyarakat, korban, maupun terdakwa/terpidana itu sendiri,” katanya.
“Putusan apapun itu, pasti akan menyakitkan bagi salah satu pihak. Majelis tidak pernah membenci terdakwa/terpidana, namun perbuatannyalah yang berusaha kami tekan agar tidak terjadi lagi. Siapa pun boleh menilai apakah putusan itu adil atau tidak,” sambungnya.
Namun, menurutnya, langkah hukum juga harus dibarengi dengan perlindungan bagi anak korban. Kita juga harus bersama-sama merumuskan penanganan, pemulihan psikologis dan pemenuhan hak anak korban.
“Anak korban telah mengalami penderitaan fisik dan psikis, yang tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan efek traumatis dalam jangka waktu yang lama. Pendampingan psikologis harus terus diberikan secara berkelanjutan sampai anak korban benar-benar pulih dari kondisi traumanya,” tutupnya.(Rri)