BLITAR, IndonesiaPos
KPU di Blitar Raya (kabupaten dan kota) membatasi pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon), dalam Pilbup dan Pilwali Blitar tahun 2020. Untuk Pilbup dibatasi maksimal Rp 7,9 miliar, sedangkan Pilwali Rp 5,2 miliar dan ditetapkan dalam putusan KPU.
Ketua KPU, Choirul Umam, juga dilakukan pembatasan pengeluaran dana kampanye paslon, berdasarkan perhitungan dari metode kampanye, jumlah kegiatan yang digelar, bahan kampanye, luas wilayah, kondisi geografis, logistik, konsultan dan standart biaya daerah.
“Sesuai kesepakatan dan SK KPU ditetapkan sebesar Rp 5,2 miliar,” jelas Umam.
Dana kampanye paslon ditetapkan mulai dari saldo awal, penerimaan, pembatasan dan pengeluaran, semuanya harus masuk dalam Sidakom. Sampai H+1 setelah masa kampanye berakhir yaitu 5 Desember 2020, maka pada 6 Desember 2020 jam 18.00 Wib harus sudah dilaporkan ke KPU untuk diaudit oleh auditor independen yang ditentukan KPU.
“Ada 4 pasal dalam PKPU No 5 tahun 2017 yang dirubah PKPU No 12 tahun 2020 yang mengatur dana kampanye, jika dilanggar sanksinya paslon bisa dibatalkan pencalonannya atau didiskualifikasi” beber Umam.
Pertama, tambah Umam, mengenai sumber dana kampanye, dari perorangan, parpol atau lembaga dan badan hukum yang ditentukan jumlah maksimalnya. Kedua, pembatasan maksimal dana kampanye, tidak boleh melebihi kalau kurang boleh. Ketiga, harus menyerahkan LPPDK ke KPU, sampai batas waktu yang ditentukan dan tidak boleh terlambat. Keempat, tidak boleh menggunakan dana dari asing (WNA , negara asing dan lembaga asing), BUMN, BUMD atau lembaga pemerintah dan sumber dana yang tidak jelas identitasnya.
“Khusus dana kampanye bersumber dari asing dan yang tidak jelas identitasnya, harus segera melapor ke KPU dan maksimal 14 setelah berakhir masa kampanye disetorkan kembali ke kas negara,” ungkap Umam.
Dari keempat aturan tersebut, kata dia, jika dilanggar sanksinya bisa membatalkan pencalonan dari paslon. “Mulai melanggar sumber dana kampanye, melebihi batasan maksimal dana kampanye, terlambat atau tidak penyerahkan LPPDK dan menerima dana kampanye dari sumber dana yang dilarang. Kalau terbukti, paslon bisa dibatalkan pencalonannya,” tegas Umam.
Sementara itu, Pilwali di Kota Blitar juga diikuti 2 paslon, nomor urut 1 pasangan Henry Pradipta Anwar – Yasin Hermanto (HenSin) yang diusung PKB, Golkar, PKS, Nasdem, PAN,Partai Berkarya dan PKPI Kemudian paslon nomor urut. 2 petahana Santoso – Tjutjuk Sunario, yang diusung PDIP, Gerindra, Demokrat,PPP dan Hanura.(Lina)