JAKARTA, IndonesiaPos
Pengguliran hak angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 dinilai sangat diperlukan.
Pasalnya, kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sangat menurun seiring dengan isu netralitas.
“Hak angket diperlukan karena kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu sudah pada titik terendah. Dua lembaga ini dianggap tidak dapat menjaga netralitas,”kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, Senin (26/2/2024).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga kerap dinilai hanya lembaga yang mengikuti apa keinginan penguasa. Hal itu tergambar dari putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres.
“Karena itu, di MK masyarakat sulit untuk mendapat keadilan,” tuturnya.Hak angket, kata dia, dapat menjadi solusi. Melalui proses itu, kecurigaan adanya operasi senyap hingga bentuk kecurangan pemilu dapat terungkap.
“Hal ini tentunya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilpres dan pileg. Hasil pemilu yang menelan dana besar itu menjadi legitimate,” ucap Jamiluddin.
Sebelumnya, analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai partai politik (parpol) di Koalisi Perubahan dapat citra positif di masyarakat jika memulai menggulirkan hak angket di DPR.
Dengan demikian, kata dia, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak perlu menunggu PDIP.
“Bahkan partai-partai yang ada di bawah Koalisi Perubahan bisa mendapatkan catatan positif di mata masyarakat,” kata Hendri, Senin, (26/2/304).
Hendri memahami bahwa Koalisi Perubahan menunggu karena fraksi PDIP punya kekuatan besar di parlemen.
Namun, tidak salah jika parpol di Koalisi Perubahan menyegerakan langkah selanjutnya terkait hak angket.
“Memang PDI Perjuangan paling besar suaranya di parlemen, tapi menurut saya tidak ada salahnya juga bila koalisi perubahan menginisiasi hak angket ini,” ucap dia.