<

KPU Jember Hentikan Sementara Verifikasi Syarat Pencalonan Faida-Vian

JAMBER, IndonesiaPos

Efek Corona langsung berdampak pada tahapan Pilkada 2020 Jember. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember sementara menghentikan verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto alias Vian.

Berdasarkan intruksi dari KPU RI untuk mengantisipasi penyebaran penyakit Corona, KPUD Jember terpaksa menghentikan proses verifikasi calon perseorangan.

“Dihentikan sementara ” terang anggota KPU Jember Andi Wasis, Kamis 26 Maret 2020.

KPU Jember menerima surat KPU RI nomor: 264/Pl.02.3D/06/KPU/III/2020 tertanggal 24 Maret 2020.

Menurut Andi, penghentian bersifat sementara waktu. Namun, belum dipastikan kapan KPU akan memulai lagi kegiatan verifikasi syarat calon perseorangan.

“Sampai dicabutnya status penghentian sementara aktivitas lembaga penyelenggara pemilu oleh KPU Pusat,” jelasnya.

Sebagai informasi, tidak seperti di Pilkada 2015 silam, kali ini sebagai Petahana, Faida tak lagi direkom oleh Partai PDI Perjuangan, Nasdem dan Hanura, tetapi langsung berinisiatif mendaftarkan diri melalui jalur independent dan menjadi satu satunya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur Independen di Pilkada 2020 berpasangan dengan Vian, sosok pengusaha muda.

Bersama pasangan barunya, Faida awalnya berniat mengirim surat dukungan ke KPU sekitar 245.000 lembar.

Namun, KPU menolak hampir separuh berkas, dan hanya menerima 180.082 lembar.

Hasil pemeriksaan awal, sebanyak 1.858 lembar dukungan oleh KPU dinyatakan tidak sesuai dengan data yang diinput dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

Tersisa sebanyak 178.224 lembar dukungan Faida-Vian yang masih akan diverifikasi administrasi hingga faktual.

Dengan DPT 1.864.393 pemilih di Kabupaten Jember, KPU menetapkan syarat  minimal dukungan sebesar 121.127 lembar dukungan untuk pasangan calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Jember. (Why)

BERITA TERKINI