<

KPU Kembalikan 16 Berkas Pendaftaran Partai

JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas 16 partai politik (parpol) karena gagal melengkapi hingga batas waktu pendaftaran.

Komisioner KPU Idham Holik, mengatakan, keputusan itu dibuat setelah KPU mengecek kelengkapan berkas semua partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. KPU baru merampungkan pengecekan. Selasa (16/8/2022) siang.

“Dalam pemeriksaan, kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu kami selesaikan terlebih dahulu. Ke-16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” kata Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta.

Berikut partai-partai yang berkasnya di kembalikan.

  1. Partai Berkarya.
  2. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI),
  3. Partai Kedaulatan Rakyat,
  4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU),
  5. Partai Pelita,
  6. Partai Reformasi,
  7. Partai Karya Republik (Pakar).
  8. Partai Pemersatu Bangsa,
  9. Partai Bhinneka Indonesia,
  10. Partai Pandu Bangsa,
  11. Partai Perkasa,
  12. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),
  13. Partai Masyumi,
  14. Partai Damai Kasih Bangsa,
  15. Partai Kongres,
  16. dan Partai Kedaulatan.

BACA JUGA : 40 Parpol Mendaftar Ke KPU Jadi Peserta Pemilu 2024

Dari 16 partai baru yang berkasnya dikembalikan itu, ada satu partai peserta pemilu tahun 2019, yakni Partai Berkarya. Sedangkan, 24 parpol yang berhasil melengkapi berkas pada masa pendaftaran.

KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol-parpol tersebut.Parpol yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti verifikasi faktual.

“Jika lolos, mereka akan diumumkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022,”imbuhnya.

 

 

BERITA TERKINI