<

KPU Kutai Barat Tetapkan 25 Caleg Lolos Jadi Wakil Rakyat

KUTAI BARAT – IndonesiaPos

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat dipimpin oleh Ketuanya Arkadius Hanye SH telah menyelesaikan Rapat Pleno terbuka dan menyerahkan berita acara rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 bertempat di Hotel Sidodadi Kelurahan Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, Selasa (27/2/2024).

Ketua KPU Arkadaius Hanye, kemudian menyerahkan hasil perolehan suara usai rapat Pleno Rekapitulasi kepada masing-masing Wakil Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu untuk 5 Kategori Pemilihan yakni, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut  hasil Penghitungan dan Penetapan rekapitulasi Perolehan suara tertinggi untuk Calon Legislatif Kutai Barat yang bakal Lolos duduk sebagai Wakil Rakyak Periode 2024 sampai 2029.

Dapil Kutai Barat I

  1. Yelmianus Handian (PDIP) 1557 Suara
  2. Yudi Hermawan (PDIP) 1581 Suara
  3. Potit (PDIP) 1256 Suara
  4. Abram Christ Ernez (Gerindra) 1253 Suara
  5. Agustinus (Golkar) 2123 suara
  6. M. Zainudin (Golkar) 1987 Suara
  7. Adrianus (Demokrat) 1601 suara
  8. Agus Sopian (Nasdem) 1263 suara
  9. Rita Asmara Dewi (PKB) 1754 suara.
  10. Rul Riskha Risandi (Hanura) 2286 Suara
  11. Nanang Aspianur (PAN) 1283 Suara
  12. Minarsih (Perindo) 862 suara

Dapil Kutai Barat II.

  1. Ridwai (PDIP) 2831suara
  2. Achmad Syaiful Acong (Golkar) 2611 Suara
  3. Sadli (Gerindra) 1670 Suara
  4. Suharna (Nasdem) 1443 suara
  5. Meni Debora (Demokrat) 1800 suara
  6. Sopiansyah (PAN) 1710 suara
  7. Ellyson (PKS) 1473 suara

Dapil Kutai Barat III

  1. Rosaliyen (Golkar) 1973 suara
  2. Oktavianus Jeck (Golkar) 2066 suara
  3. Sepe (Gerindra) 1931 suara
  4. Henrik (PDIP) 1184 suara
  5. Jelly Welma Katupaian (PDIP) 1446 suara
  6. Aula (Hanura) 2366 suara

Usai menyarahkan berita acara pengitungan suara, Ketua KPU kabupaten Kutai Barat Arkadius Hanye mengatakan, perolehan suara tertinggi menjadi acuan bagi partai politik dan para Caleg,

“Namun untuk calon terpilih baru akan ditetapkan setelah pleno rekapitulasi Nasional dan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),”terangnya.

Dia menjelaskan, penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah KPU menerima registrasi dari MK.

“Nanti MK akan mengeluarkan registrasi PHPU. Apabila kabupaten Kutai Barat tidak masuk dalam lokus PHPU maka paling lambat 3 hari KPU RI harus menetapkan calon terpilih,”ucapnya,

“Sesuai tahapan dalam Pemilu serentak 2024, Rekapitulasi tingkat nasional akan dilaksanakan tanggal 20 Maret 2024,” Imbuhnya, (daniel)

Anita Theresia Laporkan Penggelembungan Suara Sesama Caleg PDIP

 

BERITA TERKINI