BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan Bantuan kepada Korban, petugas KPPS berupa dana sebesar 36 juta perjiwa melalui KPU Kabupaten Banyuwangi. Sebelumnya, juga ada bantuan dari Gubernur sebesar 15 juta perjiwa. Bantuan tersebut di serahkan secara simbolis kepada keluarga korban lewat rekening ahliwaris. Kamis,(29/8/2019).
Baca juga : pesona gunung ijen tawarkan keindahan menakjubkan bagi pecinta olahraga dirgantara
Sekertaris KPU Kabupaten Banyuwangi Faruq Eriyono menjelaskan, petugas KPPS yang meninggal dunia pada waktu Pemilu 2019, mendapatkan santunan dari KPU RI yaitu berupa dana sebesar 36 Juta perjiwa.
Baca Juga : bpip pilih colomadu sebagai tempat penerimaan 74 icon pancasila
“Yang sebelumnya juga ada bantuan dana sebesar 15 juta perjiwa dari Gubernur,” Jelas Faruq.
Faruq menambahkan, di Banyuwangi ada 5 korban jiwa petugas KPPS, dan bantuan dari KPU RI baru diserahkan kepada 3 keluarga dari korban, karena 2 keluarga lainnya belum memenuhi dari pada persyaratan.
Baca juga : rapat bata deadlock dprd tuding sekda bondowoso tak mampu jabarkan p apbd
Tetap kami akan menungguh, karena dana ini adalah hak dari pada korban. bukannya kami mempersulit, tapi ini adalah prosedur supaya kami tidak salah sasaran,” imbuh Faruq.
Sementara itu, Lurah Kampung Melayu, Suatmaji membenarkan jika warganya mendapat santunan dari KPU-RI, melalui KPU Kabupaten Banyuwangi. “Benar, korban bernama Nahiri. Dan bantuan itu di berikan kepada keluarga korban secara simbolis dan dananya di salurkan lewat rekening,”Jelasnya.
Suatmaji menyampaikan terimakasih kepada pemerintah atas bantuan yang telah diberikan kepada warganya, yang menjadi korban saat menjalankan tugas sebagai petugas KPPS.
“Saya sangat berterima kasih kepada KPU RI bisa memberikan bantuan kepada Korban, sebesar 36 Juta perjiwa” tambahnya. (Rip)