JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil Pemilu 2024.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, penyelesaian sengketa hasil pemilu ditangani di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan lembaga peradilan lainnya.
Idham merujuk ketentuan dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Beleid itu menyinggung perselisihan hasil pemilu yang meliputi penetapan perolehan suara, baik yang mempengaruhi perolehan kursi legislatif maupun penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
“Dengan demikian menurut UU Pemilu, penyelesaian perselisihan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya di Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga peradilan lainnya,”jelas Idham. Kamis.
Idham menegaskan, Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. Menurutnya, dalam merespon gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu.
Ia juga mengingatkan, UU Pemilu mengatur soal sengketa proses pemilu lewat PTUN. Proses di PTUN menyangkut sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara peserta pemilu atau calon peserta pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
Adapun UU Pemilu mensyaratkan pengajuan gugatan di PTUN dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu dilakukan. Di samping itu, gugatan ke PTUN paling pala dilakukan 5 hari kerja setelah dibacakan putusan di Bawaslu.
PDI Perjuangan sendiri mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024. Keputusan tersebut menyangkut penetapan hasil Pemilu 2024 yang memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan Sidang MKMK, Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Dicopot Dari Ketua MK